![]() |
| Kajari Cibadak Alek Sumarna (tengah) saat foto bersama anggota LSM KOMPAK |
Kedatangan LSM KOMPAK pada audiensi tersebut, mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4D) Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi sebagaimana fungsinya. Mereka diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Alex Sumarna di ruang rapat Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Audiensi berlangsung tertib serta berjalan lancar yang dimulai pukul 10:00 Wib sampai pukul 12:00 Wib.
Sekretaris Jendral (Sekjen) LSM KOMPAK Dadang Zamaludin mengatakan, audiensi tersebut merupakan salah satu visi-misi LSM KOMPAK dalam menjalankan kinerjanya. Dari pertemuan itu, mereka mempertanykan kepada pihak Kejaksaan dasar hukum TP4D, serta SOP TP4D sebagai kontrol. Antara lain, sesuai regulasi bahwa banyak ditemukan kejanggalan kejanggalan dilapangan yang berhubungan dengan fungsi kerja TP4D Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi.
![]() |
| Sumber foto : Aris Wbs |
Lanjut Dadang, sesuai dasar hukum bahwa di setiap papan proyek TP4D diduga ada banyak kesempatan untuk melakukan kecurangan. Maka dari itu sejauh mana pengawasan lembaga TP4D bisa menjamin bahwa tidak ada penyalah gunaan pada setiap pelaksanaan pekerjaan. Baik pekerjaan dibidang kontruksi maupun bidang infrastruktur disetiap pelaksanaan dilapangan.
"Ya, selalu banyak celah kejahatan, kecurangan, jika tidak selalu diawasi," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi Alex Sumarna, merespon baik dari maksud kedatangan rekan LSM KOMPAK untuk mau melajukan audiensi. Hal itu sangat membantu dirinya agar institusi hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak menyalah gunakan wewenang yang diembannya.
"Jika ada penyalahgunaan wewenang dari oknum kejaksaan, atau tidak pidana korupsi laporkan langsung ke meja saya," tegas Alex.
Aris wbs

