![]() |
| Tengah, Bambang, salah satu Bacalon Kepala Sesa Sangrawayang, Kacamatan Simpenan. Dirinya siap mengabdikan diri untuk Warga Masyarakat Desa Sangrawayang. [sumber foto: Istimewa] |
Seperti perhelatan pesta demokrasi di Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi ini misalnya. Pilkades di desa tersebut, di minati oleh 10 Balon (bakal Calon) kepala Desa untuk periode 2019-2024) Sangrawayang adalah desa di kecamatan Simpenan, Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia. Desa ini merupakan hasil pemekaran dari Desa Kertajaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa Kertajaya. Desa ini terbagi menjadi 2 dusun, 4 RW dan 12 RT.
Satu kandidat Calon kepala desa Sangrawayang yang dulu berprofesi sebagai nelayan dan di desa di percaya menjadi kepala Dusun atau kadus turut serta mengikuti pencalonan kepala desa Sangrawayang. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Masyrakat boleh mencalonkan sebagai Kepala Desa dengan memenuhi persyaratan dan kriteria nya.
"Saya bakal mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa di Desa Sangtawayang ini. Tujuan saya, mencalonkan diri adalah panggilan hati saya untuk mengabdikan diri untuk warga masyarakat Desa Sangrawayang," ucap Bangbang.
Dalam pencalonan kali ini, kepada media jampang.co.id pada visi-misinya Bambang menguraikan dan menjanjikan pelayanan publik yang transparan, akuntabilitas menuju desa sangrawayang yang unggul di setiap potensi desa di antaranya perikanan, pertanian dan wisata dengan menghidupkan kembali peran dari PKK, Karang taruna dan BUMDes desa sangrawayang.
