Home » » Proyek Talud Sungai Tipar Disoal Warga

Proyek Talud Sungai Tipar Disoal Warga

Written By Samsun Ramlie on Senin, 28 Oktober 2019 | Oktober 28, 2019

Reporter : Herdi Gustaman


Projek pengerjaan Talud di Sungai Tipar Citamiang
mediajampang.co.id, CITAMIANG - Proyek pengerjaan dinding penahan tanah atau Talud di sampadan Sungai Tipar dipersoalkan warga sekitar. Sehingga, aktivis forum masyarakat Cikondang (formaci) angkat bicara terkait pekerjaan yang berlokasi di rt 04/03 Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi  ini, diduga menyalahi aturan.

Dugaan kuat mengenai pelaksanaan pengerjaan talud tersebut, karena pihak penyedia Jasa dalam hal ini CV SUBANGJATI, menggunakan material batu yang ada di sungai tersebut. Pembangunan Talud Sungai Tipar RW 03 dengan Nilai Anggaran Rp.165.021.000, bersumber dari APBD Kota Sukabumi tahun 2019 sedikit cacat dalam pelaksanaanya.

Material Batu yang digunakan dari Sungai Tipar
Kepada mediajampang.co.id salah seorang warga yang mengetahui pelaksaan proyek tersebut  AS (50) menerangkan, bahwa pengerjaan talud tersebut  menggunakan material dari  kali dengan cara mengupah tukang pemecah batu dengan upah Rp. 150.000/ kubik. Menurut sumber pemborong tersebut membayar ke RT setempat 50.000/ kubik untuk pembelanjaan batu yang bersumber dari wilayah sungai Tipar itu sendiri.

Hal tersebut tentunya sangat menyalahai aturan yang berlaku dan tidak sesuai dengan teknis dari  SPK :004i/Pemb.Talud-SPMP/APBD/PPK.SDA/DPUPRPKP2/2019 .dalam hal ini pihak CV.SUBANGJATI  sebagai penyedia Jasa malah menggunakan material batu yang ada di lokasi sungai  Tipar  tersebut. Diperkirakan ada sebanyak 20 kubik batu yang bersumber dari wilayah sungai tipar sudah di pakai untuk pembangunan Talud itu sendiri.

Sebagian pekerjaan Talud yang sudah selesai
Hal senada di ungkap salah satu aktivis sungai dari Aliansi  pelestari lingkungan Sukabumi Raya (Apelsura) Joy( 45) berbicara, "Dengan pemborong memecah batu yang ada di sungai itu, tentu akan merusak kelestarian sungai dan ini bisa mengakibatkan pengikisan sampadan sungai nantinya," kata Joy.

Sementara itu Ketua Formaci Paul (45) menambahkan, bahwa apabila pelaksana proyek menggunakan material batu yang ada di sungai tentu harus ada ijin nya. Dikatakannya Paul, harus adanya izin seperti IUP (izin usaha industri) khusus di lokasi pengerjaan talud tersebut.

"Ya, kalo tidak ada izinnya itu sama saja dengan mencuri atau mengambil yang bukan hak nya. Ya, seperti di ketahui UUD 1945 pasal 33 (3) Bumi, Air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, maka kalau mau mengambil nya harus atas ijin negara," bebernya.

Lanjut Paul, dimohon pada pihak terkait secepanya terjun kelapanagn untuk menindak tegas pelaku usaha penyedia jasa yang di nilai nakal.  Dengan diberikan sangsi yang setimpal dan tegas jika yang dilakukannya terbukti menyalahi SOP/standar oprasional prosedural yang ada.
Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger