![]() |
| Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kota Sukabumi, saat sidak Gudang tak berizin milik PT. TRIYANTO SUKSES MANDIRI SUKABUMI di Jalan Pramuka, Cikondang, Kecamatan Citamiang, Selasa (29/10/2019). |
Hal tersebut, langsung ditanggapi secara serius oleh aparat penegak Perda dalam hal ini Satol PP kota Sukabumi dengan langsung sidak ke lokasi Gudang milik PT TRIYANTO SUKSES MANDIRI SUKABUMI.
Gudang yang berlokasi di kawasan eks PT Mahoni RT 04/02 Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, untuk sementara ini dibekukan selama proses pengurusan izin selesai.
Kepada mediajampang.co.id Kabid Gakda Satpol pp, Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan, bahwa setiap gudang yang ada di wilayah Kota Sukabumi harus memiliki tanda daftar gudang (TDG). Sebagaimana diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Penataan, Pembinaan Pergudangan Pasal 3 ayat (1) Setiap perusahaan atau perorangan yang memiliki Gudang wajib memiliki TDG.
![]() |
| Saat pertemuan dengan perwakilan pihak PT. TRIYANTO SUKSES MANDIRI SUKABUMI |
Adapun tindakan yang di lakukan pihak Satpol-PP dengan memberikan teguran kepada manajemen perusahan agar secepanya mengurus perijinan yang berlaku.
"Ya, untuk sementara waktu perusahaan kita bekukan selama proses pengurusan izin. Secepatnya pihak perusahaan bakal mengurus izin," kata Sudrajat.
![]() |
| Pemeriksaan dokumen perizinan milik perusahaan PT. Triyanto Sukses Mandiri Sukabumi, dilakukan Tim Sidak SATPOL-PP kota Sukabumi |
Hal senada di utarakan oleh Lurah Cikondang Asep Rismawanto SH selaku pimpinan wilayah kelurahan cikondang. Pihaknya langsung memanggil pimpinan perusahaan yang di wakili oleh Hadi selaku oprasional manager PT TRIYANTO SUKSES MANDIRI SUKABUMI.
Dalam pertemuan tersebut, dihadiri BhabinKamtibmas Cikondang, Kasi Tantrib Kecamatan Citamiang, dan telah di sepakati bahwa pihak perusahaan mulai besok secepanya bisa mengurus perijinan yang dibutuhkan Prrusahaan.
"Ya, kita merasa kecolongan sih dengan adanya perusahaan yang berdomisili di Kelurahan Cikondang sudah lama pula, namun tak berizin. Tapi setelah dipanggil pihak perusahaan menyadari dan kooperatif, siap memenuhi syarat syarat untuk urus izin," sambung Asep.


