Redaksi : www.lingkarpena.id
![]() |
| Aksi Presedium serikat buruh menuntut Pemerintah soal Omnibus Law, di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, (15/1/2020) |Sumber Foto : Istimewa |
Perwakilan dari DPP Konfederasi Sarbumusi Dalail mengatakan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya akal-akalan pemerintah saja yang akan menyengsarakan pekerja.
"Jelas ini hanya akal-akalan pemerintah yang hanya mementingkan investasi dan mengorbankan pekerja," kata Dalail dalam orasi politiknya di depan Istana Merdeka, Rabu, (15/1/2020).
Menurut Dalail, pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dilakukan oleh pemerintah tidak transparan dan terkesan tertutup.
"Ya, tidak dilibatkannya Serikat Pekerja dalam pembahasan Omnibus Law, tentunya patut dicurigai. Ya, karena itu berkaitan dengan nasib pekerja," katanya.
Ketua LBH Sarbumusi ini juga memberikan catatan kritis mengenai Omnibus Law Cipta lapangan Kerja yang dianggap akan merugikan pekerja.
![]() |
| Perwakilan DPP konfederasi Sarbumusi, Dalail, saat melakukan Orasi Politiknya di depan Istana Merdeka, Jakarta. | Foto: Ist |
Dalail mengancam akan memobilisasi massa aksi secara besar-besaran apabila pemerintah tidak melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan Omnibus Law.
"Kita menuntut pemerintah untuk melibatkan Serikat Pekerja. Dan apabila tidak dilakukan, kita akan menggelar aksi yang lebih besar sampai tuntutan kita di kabulkan pemerintah," tuntutnya
Sebagai informasi bahwa pemerintah sedang menyusun Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang terdiri dari 11 Cluster. 11 Cluster tersebut antara lain: 1. Penyederhanaan perijinan 2. Persyaratan Investasi 3. Ketenagakerjaan 4. Kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM 5. Kemudahan berusaha 6. Dukungan Riset dan Inovasi 7. Administrasi pemerintahan 8. Pengenaan sanksi 9. Pengadaan Lahan 10. Investasi dan Proyek pemerintah 11. Kawasan ekonomi. Proses penyusunan draf dikabarkan sudah mencapai 95% hampir finalisasi dan tinggal proses legal drafting dinKumham lalubl Di serahkan ke DPR pada pertengahan Januari 2020.

