Editor : Muhammad Zidan
![]() |
| Puluhan Buruh PT. SCG tidak bisa masuk tanpa menggunakan id card baru |
Para buruh tersebut dijegal saat memasuki pintu gebang utama Perusahaan milik Thailand tersebut, Kamis (2/01/2020).
"Setiap tahun Perusahaan asal Negara Thailand ini selalu membuat masalah dan mengabaikan aturan-aturan yang ada di Indonesia khususnya peraturan Ketenagakerjaan yang mengatur semua system hubungan industrial," ujar Ketua DPC F - Hukatan KSBSI Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriyatna kepada Lingkarpena.id Kamis (2/01).
Nendar mengatakan, PT. SCG sebagai perusahaan pemberi pekerjaan seharusnya patuh akan regulasi, peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2012 pasal 32 ayat 1 dan 2.
"Mereka itu kan karyawan tetap, maka perusahaan baru harus melanjutkan perjanjian kerja yang ada. Bukan kembali lagi ke masa kerja nol masa, 27 buruh ini manusia bukan mesin," tegas Nendar.
Selain itu tambah Nendar, sampai saat ini mereka masih belum ada titik temu terkait permasalahan tersebut.
Nendar juga menjelaskan, para buruh rencananya pukul 09.00 Wib, Jum'at (3/1/2020) besok akan mengadakan pertemuan di kantor PT. SCG dengan melibatkan Perusahaan pihak Out Sourcing.
"Apabila tidak menemukan solusinya maka kami akan berjalan kaki untuk mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bila perlu, ke Pendopo Kabupaten Sukabumi," tandasnya.
Di tempat yang sama, salah satu Buruh Herman Maulana asal warga Pangleseran mengungkapkan bahwa dirinya tidak diizinkan masuk lantaran harus memakai id card Perusahaan yang baru.
"Kami mengabdikan diri bekerja rata-rata dari mulai pembangunan pabrik, tapi status kami seolah haram untuk menjadi karyawan tetap dan harus menjadi buruh kontrak seumur hidup," betusnya, kesal.
