Editor: Muhammad Zidan
![]() |
| Anggota DPRD Sukabumi dari Komisi I Andri Hidayana, berjanji akan mendorong Perda Reforma Agraria di Kabupaten Sukabumi secepatnya.|Sumber foto: Iqbal Purwa Nugraha |
Saat di jumapai Lingkarpena.id salah seorang anggota DPRD Komisi I, Andri Hidayana menyebutkan, ada beberapa persoalan yang sampai saat ini menjadi debat table terkait eks HGU. Dari salah satu table tersebut, salah satunya terkait aturan di Indonesia yang masih tidak saling menguatkan dan masih multi tafsir.
"Insyaallah berdasarkan aduan dari masyarakat, kita akan segera menyelesaikan sengketa tanah HGU yang sudah tidak aktif di Kabupaten Sukabumi ini. Ya, tidak menutup kemungkinan Komisi I bakal mendorong pihak pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk segera menyikapi permasalahan permasalahan HGU yang hari ini muncul di tengah masyarakat," kata Andri.
"Ya, kami Komisi I bakal mendorong Perda tentang reforma agraria, sehingga di situ kita bisa satu pemikiran dan persepsi antara legislstif dan eksekutif. Begitupun dengan petani penggarap atau pihak-pihak terkait," tegas Andri, kepada lingkarpena.id, Rabu (11/3/2020) di Cisaat, Sukabumi.
Lanjut Andri, persoalan di daerah adalah persoalan pengelolaan lahan yang menjadi inti persoalan setelah lahan HGU tersebut habis izinnya. Karena untuk perpajakan HGU telah jelas aturannya, yaitu masuk langsung ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Ya, karena HGU di Kabupaten Sukabumi yang kami terima dari pihak BPN dan Dinas Pertanian bidang perkebunan ada 58 HGU, 6 PTPN sisanya swasta. Iya, informasi yang kami terima ada 10 HGU yang Izinnya sudah habis," pungkas Andri.
"Insyaallah berdasarkan aduan dari masyarakat, kita akan segera menyelesaikan sengketa tanah HGU yang sudah tidak aktif di Kabupaten Sukabumi ini. Ya, tidak menutup kemungkinan Komisi I bakal mendorong pihak pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk segera menyikapi permasalahan permasalahan HGU yang hari ini muncul di tengah masyarakat," kata Andri.
"Ya, kami Komisi I bakal mendorong Perda tentang reforma agraria, sehingga di situ kita bisa satu pemikiran dan persepsi antara legislstif dan eksekutif. Begitupun dengan petani penggarap atau pihak-pihak terkait," tegas Andri, kepada lingkarpena.id, Rabu (11/3/2020) di Cisaat, Sukabumi.
Lanjut Andri, persoalan di daerah adalah persoalan pengelolaan lahan yang menjadi inti persoalan setelah lahan HGU tersebut habis izinnya. Karena untuk perpajakan HGU telah jelas aturannya, yaitu masuk langsung ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan.
"Ya, karena HGU di Kabupaten Sukabumi yang kami terima dari pihak BPN dan Dinas Pertanian bidang perkebunan ada 58 HGU, 6 PTPN sisanya swasta. Iya, informasi yang kami terima ada 10 HGU yang Izinnya sudah habis," pungkas Andri.
