Editor: Muhammad Zidan
![]() |
| Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Jalil Abdillah, angkat bicara soal HGB di Sukabumi.|Sumber foto: Aris Wanto |
"Ya, seharusnya perusahaan pemegang HGU,HGB dan HGP itu taat aturana. Ya, bahwa sebagaimana kewajiban dia sebagai pemegang ijin HGB misalnya. Oh Iya, semestinya mereka tidak boleh membiarkan tanah itu terlantar," Ucap Anggota Komisi I DPRD Sukabumi, Jalil Abdilah, kepada Lingkarpena.id, selasa (17/3/2020) kemaren.
Lanjut Jalil, akibat ada nya penelantaran sehingga menimbulkan konflik di kalangan bawah khususnya para Petani penggarap. Oleh karena itu, pihaknya meminta komitmen terhadap para perusahaan yang masa HGB nya belum habis agar meperpanjang ijin nya kembali. Namun, dengan catatan harus betul betul mengajukan SitePlan dengan jelas, serta sesuai dengan peruntukan perusahaan itu sendiri.
"Ya, tentu sesuai dengan aturan (Peraturan Pemerintah) PP 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan HGP. Bahwa setiap perusahaan ketika ijin nya telah di keluarkan maka kewajiban dia untuk membangun, dan setelah ijin ijin yang lainnya harus di penuhi," tegasnya.
Kata Jalil, kalau itu tidak di jalankan oleh pihak perusahaan nantinya Hak akan hilang, termasuk Hak penguasaan HGB nya harus di kembalikan lagi kepada negara.
"Sebenarnya ketika HGB itu sudah terbit maka proses pembagunan itu juga harus berjalan. Contoh, yang Pasir Datar. Itu kan dari tahun 1996 sampai tahun 2020 belum ada aktifitas apa pun. Ya, kalau secara aturan, seharusnya perusahaan itu kena Punishment (hukuman)," pungkasnya.
