MediaJampang.co.id, SUKABUMI - Pengusaha PT. FRESH BETON INDONESIA yang bergerak dibidang indurstri beton, rencananya akan dipidanakan oleh F-Hukatan Sukabuni dalam waktu dekat ini. Hal itu dilakukan, dikarenakan puncak dari kekesalan para buruh yang saat ini dipekerjakan dan dibayar dibawah Upah Minimum Kerja (UMK).
Ketua F Hukatan Nendar Supriatna, saat dikonfirmasi jampangmedia.co.id mengatakan, pihaknya akan membantu para buruh yang tertindas oleh pihak perusahaan. Dari penjelasan para buruh Pt. Fresh Beton Indonesia, pihak perusahaan telah melakukan tindak pidana dan tidak mengindahkan aturan serta Undang-Undang ketenagakerjaan.
"Hari ini sudah dilakukan pertemuan yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sukabumi. Saya sampaikan, bahwa persoalan ini puncak dari kekesalan para buruh," kata Nendar, usai pertemuan di Disnakertrans Sukabumi, Jl. Palabuhan ll Jeruk Nyelap, Rabu (25/9).
Nendar menilai, sekelas Perusahaan PT. FRESH BETON tersebut bukan Perusahaan ecek-ecek. Maka sangat disayangkan apabila melakukan tindak pidana kejahatan dengan melanggar ketentuan pasal 90 UU no 13 tahun 2003 dengan membayar upah para buruh nya di bawah UMK.
"Kita lihat saja nanti apa langkah perusahaan kedepan. Karena pertemuan hari ini itu, disaksikan pihak Muspika Kecamatan Nyalindung serta Pihak perwakilan Disnakertrans Provinsi Jabar," tegas Nendar.
Kata Nendar, persoalan ini jangan dianggap remeh oleh pihak perusahaan. Sebab menurutnya, dalam waktu dekat ini jika pihak perusahaan tidak bisa merubah aturan yang ada maka F-Hukatan bersama para buruh akan menggelar aksi di Pendopo Sukabumi.
"Masa iya Perusahaan penyedia beton (ready mix) cuma gajih karyawan 1.250.000. (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) /bulan, tidak logis kan,? Jika tidak dituntaskan kami bakal boikot perusahan itu," terangnya.
Pertemuan yang difasilitasi Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tersebut, juga dihadiri pengawas Disnakertrans Provinsi Jabar, serta unsur Muspika dimana perusahaan itu berdomisili. Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan Perwakilan pihak perusahaan PT. Fresh Beton Indonesia, belum bisa ditemui dan memberikan keterangan terkait pemberian gaji buruh perusahaan.
