Mediajampang.co.id-Pendopo Kota Sukabumi
Saat di wawancara awak media
NYOMPLONG-Kenaikan UMK tahun 2020 dari UMK yang lama ditambah kenaikan yang diatur oleh PP 78 tahun 2015 yaitu sebesar 8,51 persen (inflas nasional ditambah tingkat pertumbuhan ekonomi nasional)
Senin (11/11/2019)
"Kepala Dinsnakertrans, Dadang Budiman saat ditemui mediajampang.co.id mengungkapkan, Dalam surat keputusan Gubernur jawa barat telah menetapkan kenaikan Upah minimum provinsi (UMK) 2020 dengan kenaikan sebesar Rp 1.668.372,83 menjadi Rp1.810.351,36 rupiah
Lanjut"Dadang,Dengan peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan UMP jabar akan menjadi dasar penetapan (Upah minimum kabupaten/kota) untuk tahun 2020 nanti.
Pada dasarnya Untuk diketahui, angka UMP didasari data inflasi nasiaonal dan pertumbuhan ekonomi nasional dari badan pusat Statistik Republik Indonesia (BPSRI)
Kami sebagai Pihak dinas akan mengikuti dan melaksanakan seluruh Regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Undang-udang nya jelas,PP nya jelas pemerintah kabupaten sukabumi sebagai pelaksana regulasi apapun yang terjadi harus dijalankan "Pungkasnya
Reporter:A w
