Home » » 8,51 Persen Upah Minimum Provinsi jabar Naik Ini Jawaban Dinas tenaga kerja Kabupaten Sukabumi

8,51 Persen Upah Minimum Provinsi jabar Naik Ini Jawaban Dinas tenaga kerja Kabupaten Sukabumi

Written By Samsun Ramlie on Senin, 11 November 2019 | November 11, 2019


 
Mediajampang.co.id-Pendopo Kota Sukabumi

        Kepala Dinsnakertrans Dadang Budiman 
                Saat di wawancara awak media



NYOMPLONG-Kenaikan UMK tahun 2020 dari UMK yang lama ditambah kenaikan yang diatur oleh PP 78 tahun 2015 yaitu sebesar 8,51 persen (inflas nasional ditambah tingkat pertumbuhan  ekonomi nasional)
Senin (11/11/2019)

"Kepala Dinsnakertrans, Dadang Budiman saat ditemui mediajampang.co.id mengungkapkan, Dalam surat keputusan Gubernur jawa barat telah menetapkan kenaikan  Upah minimum provinsi (UMK) 2020 dengan kenaikan sebesar Rp 1.668.372,83 menjadi Rp1.810.351,36 rupiah

Lanjut"Dadang,Dengan peraturan pemerintah no 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan UMP jabar akan menjadi dasar penetapan (Upah minimum kabupaten/kota) untuk tahun 2020 nanti.

Pada dasarnya Untuk diketahui, angka UMP didasari data inflasi nasiaonal dan pertumbuhan ekonomi nasional dari badan pusat Statistik Republik Indonesia (BPSRI)

Kami sebagai Pihak dinas akan mengikuti dan melaksanakan seluruh Regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Undang-udang nya jelas,PP nya jelas pemerintah kabupaten sukabumi sebagai pelaksana regulasi apapun yang terjadi harus dijalankan "Pungkasnya

Reporter:A w
Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger