Home » » Izin Pembangunan Perumahan Rakyat di Citamiang Masih di Kaji Dinas Terkait

Izin Pembangunan Perumahan Rakyat di Citamiang Masih di Kaji Dinas Terkait

Written By Samsun Ramlie on Sabtu, 21 Desember 2019 | Desember 21, 2019

Kontributor : Azis
Editor : redaksi lingkarpena.id

Lokasi galian tanah yang sempat menyebabkan banjir lumpur di Lio Santa, Citamiang,  Kota Sukabumi, beberapa hari kemarin. 
LINGKARPRNA.id - CITAMIANG - Rencana proyek perumahan rakyat yang menyebabkan banjir lumpur dan kecelakaan kendaraan bermotor beberapa waktu lalu masih menyisakan teka-teki. Pasalnya, rencana proyek perumahan rakyat yang berlokasi di jalan Lio Santa, pertigaan Kherkof, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, belum mengantongi izin.

Atas kejadian banjir lumpur yang terjadi beberapa hari kemarin, pihak developer tengah mensiasati agar bencana yang sama tidak terulang kembali. Saat ini, pihak pengembang sedang membuat kubangan agar lumpur bisa dikala hujan turun dan tidak merambah ke jalan raya.

"Saat ini kita sedang membuat Kolam Penampungan air yang bertujuan untuk antisipasi ketika hujan turun. Jadi air dan lumpur itu mengalir ke tempat Penampungan. Iya, tidak langsung tumpah kejalan," kata salah satu Developer H. Ekres kepada wartawan saat ditemui di Lokasi Proyek, Sabtu (21/12/2019).

Lanjut H Ekres, lahan tanah seluas 1 Hektar itu rencananya akan di bangun untuk Perumahan rakyat dalam waktu dekan ini. Akan tetapi masih menunggu dikeluarkannya Perizinan yang sudah diajukan. Namun pihaknya menduga Pemerintah Kota Sukabumi lamban untuk mengeluarkan izin, khususnya dari Dinas terkait belum mengeluarkan masih dalam tahapan proses.

"Kalau izin pendukung dari Muspika setempat sudah ada. Kami masih menunggu Pemkot Sukabumi segera merekomendasikan agar segera mengeluarkan izin untuk membangun perumahan rakyat ini. Ya, kita pastikan jalan Lio Santa, Kherkof, tidak ada bencana banjir lumpur kembali saat hujan turun," terangnya. 

Ekres menjelaskan, sementara itu menurut Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sukabumi perizinan bakal dikrluarkan pada tahun 2020 mendatang. Alasannya, dari 66 persen yang mengajukan pembangunan dilahan hijau. Namun, pihaknya mengklaim bahwa lahan yang digunakannya itu tanah milik warga bukan tanah milik pemerintah Kota Sukabumi.

Sementara itu, dilain pihak, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Kota Sukabumi Drs. H. Mulyono MM, mengaku, bahwa pihaknya memang sudah menerima usulan 11 Raperda untuk dijadikan Perda. Salah satunya tentang perubahan Tata Ruang di wilayah Kota Sukabumi dalam bentuk usulan Raperda yang telah di Paripurnakan yang di bacakan langsung oleh Walikota Sukabumi belum lama ini.

"Iya, ada sebanyak 11 usulan Raperda yang di ajukan. Sudah ada, tinggal menunggu naskah Akademiknya saja dari Tim Perumus Walikota Sukabumi dan Dprd Kota Sukabumi. Ya, nanti melalui Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemda) akan segera membahasnya."pungkasnya.

Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger