Editor : Muhammad Zidan
![]() |
| Situasi perusahaan PT. semen Jawa di Jalan Pelabuhan II Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. |sumber foto : ist |
Pada hari kamis (02/1) sebelumnya, sejumlah buruh PT Semen Jawa itu mengaku, mereka tidak diperbolehkan masuk perusahan. Alasannya, melalui pihak penjagaan tidak diperbolehkan masuk ke area PT Semen Jawa tanpa memakai id card perusahaan yang baru.
Namun, menurut Somchai, (PT Pelayanan Sekuriti Nusantara) merupakan perusahaan rekanan pada penyedia jasa dalam bidang ketenagakerjaan yang bekerjasama dengan PT Semen Jawa sejak tahun 2019 lalu. Somchai menjelaskan, kerjasama itu telah berakhir efektif pada tanggal 31 Desember 2019 kemarin dengan PT. PSN tersebut.
“Ya, atas dasar tersebut, maka karyawan yang berada di bawah PT Pelayanan Security Nusantara, jelas tidak lagi bekerja kembali di area PT Semen Jawa,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang diterima lingkarpena.id, pada Jum’at (03/01/2020).
Lanjut Somchai, jika ada tuntutan lainnya yang disebutkan, PT Semen Jawa tidak memiliki wewenang dalam menangani permasalahan internal karyawan di perusahaan lain.
Meksi begitu tambah dia, PT Semen Jawa tetap memiliki komitmen untuk mendukung setiap mitra perusahaan. Namun, pihaknya menghimbau PT Pelayanan Sekuriti Nusantara, segera menyelesaikan permasalahan internalnya sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
