Home » » Soal HGU PTPN VIII Goalpara, Bupati Sukabumi: Masyarakat Jangan Mudah Mengambil Hak Perusahaan dan Merekedeweng

Soal HGU PTPN VIII Goalpara, Bupati Sukabumi: Masyarakat Jangan Mudah Mengambil Hak Perusahaan dan Merekedeweng

Written By Samsun Ramlie on Senin, 09 Maret 2020 | Maret 09, 2020

Reporter: Aris Wbs
Editor: Muhammad Zidan

Bupati Sukabumi Marwan Hamami, saat dimintai keterangan soal adanya kisruh HGU PTPN VIII Goalpara.|sumber foto: Aris Wanto 
Lingkarpena.id,- SUKABUMI - Menyikapi soal adanya kisruh di HGU PTPN VIII Goalpara oleh masyarakat, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, menegaskan tidak ada yang dinamakan eks HGU PTPN. Menurut Marwan, tidak mudah bagi perusahaan untuk menyerahkan begitu saja lahan HGU kepada masyarakat. Karena lahan itu harus dipertanggungjawabkan kepada negara ditambah PTPN itu merupakan perusahaan milik negara.

"Nanti kita cermati secara baik, dimana mis komunikasinya yang terjadi. Ya, satu sisi masyarakat jangan mudah ngambil hak perusahaan. PTPN itu kan milik perusahaan BUMN (negara), tidak mungkin tanah itu diserahkan kepada masyarakat begitu saja, walaupun hak negara  meskipun itu dianggap tanah Alloh oleh masyarakat. Karena tanah itu harus mereka pertanggungjawabkan ke Kementerian dan harus sepersetujuan DPR RI," beber Marwan kepada lingkarpena.id, Senin (9/3/2020).

Lanjut Marwan, masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar selama ini terkait pembagian lahan HGU. Pasalnya, untuk pernyataan yang menyatakan rekomendasi dari pemerintah daerah, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi tersebut.

"Rekomendasi Pemda tidak ada yang mengeluarkan, pada tahun 2017 itu rencananya Pemda akan menyewa lahan seluas 300 hektar dari PTPN untuk agro wisata. Dan itupun dibiayai oleh Pemda menggunakan uang rakyat untuk diberikan kepada kelompok pengelolaannya. Tapi dimulai dengan persoalan, yang akhirnya mundur lagi. Kalau itu berjalan, sebenarnya tidak akan begini, itulah karena adanya provokasi-provokasi yang menyesatkan," ujar Marwan

Marwan menyarankan, agar pihak PTPN bekerjasama dengan para petani untuk pengelolaan HGU, dan masyarakat harus bisa diatur jangan semaunya sendiri. Seperti mengelola lahah sebaik-baiknya dengan tidak merusak. Serta, masyarakat jangan percaya dengan provokasi-provokasi yang dianggap menyesatkan yang mengatakan jika lahan akan dibagikan kepada masyarakat.

"Perusahaan bisa bekerjasama dengan masyarakat, masyarakat jangan merekedeweng (semaunya sendiri), selama mereka membutuhkan lahan dan tidak merusak, fasilitasi mereka. Masyarakat jangan ingin memiliki, jadinya susah. Meskipun ada di UU, tetap saja UU itu mengisyaratkan pemilik pertama itu negara, penghapusan asetnya itu tidak mudah. Ini provokasi-provokasi yang tidak mengetahui persoalannya itu menjanjikan kepada masyarakat, padahal beda dengan HGU diluar PTPN itu lebih mudah, karena tidak melalui pengusutan kementrian dan melibatkan DPR RI," pungkasnya.

Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger