Editor: Muhammad Zidan
![]() |
| Bupati Sukabumi Marwan Hamami, saat memberikan keterangan soal fasca konflik petani dan oknum PTPN VIII. |sumber foto: Aris Wanto |
Para petani penggarap menuding jika GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) tidak berkerja langsung. Intinya mereka meminta, konflik tersebut harus disikapi oleh Bupati Sukabumi, sekaligus sebagai Ketua GTRA, Marwan Hamami.
"Ya, belum lah, ini belum selesai. Kita kan, masih mau mensosialisaikan dulu, yang jelas D1 nanti akan mengatur apakah setiap wilayah boleh atau tidak, karena pemerintah akan melakukan omnibuslow untuk mempermudah perijinan. Ya, persyaratan atau yang lain nanti yang mengendalikanya kan GTRA," singkat Marwan Hamami, kepada lingkarpena.id, Selasa (10/3/2020) di Palabuhanratu.
Sebelumnya, petani Sukabumi Utara, H Tamam menilai, jika GTRA tidak bekerja dan kurang berpihak kepada petani Sukabumi Utara.
"Sesuai PP no 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, kami menekankan agar Pemerintah Daerah segera membuat Perda tentang reforma agraria," tegas Tamam.
Menurut Tamam, saat Pemerintah Daerah menerbitkan Perda terkait reforma agraria, sudah dipastikan Pemda telah berpihak kepada petani. Karena saat ini, lanjut Tamam, GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang ada di tingkat Kabupaten Sukabumi tidak bekerja dengan optimal. Sehingga distribusi lahan kepada petani penggarap menjadi terhambat.
"Ya, Saya menilai GTRA yang ada di Kabupaten Sukabumi tidak bekerja. Kalau GTRA bekerja, sudah dipastikan distribusi lahan kepada petani penggarap menjadi cepat. Apalagi kalau sampai pemda memperkuat hal tersebut dengan Perda tentang reforma agraria," beber Tamam.
Sebelumnya, petani Sukabumi Utara, H Tamam menilai, jika GTRA tidak bekerja dan kurang berpihak kepada petani Sukabumi Utara.
"Sesuai PP no 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, kami menekankan agar Pemerintah Daerah segera membuat Perda tentang reforma agraria," tegas Tamam.
Menurut Tamam, saat Pemerintah Daerah menerbitkan Perda terkait reforma agraria, sudah dipastikan Pemda telah berpihak kepada petani. Karena saat ini, lanjut Tamam, GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang ada di tingkat Kabupaten Sukabumi tidak bekerja dengan optimal. Sehingga distribusi lahan kepada petani penggarap menjadi terhambat.
"Ya, Saya menilai GTRA yang ada di Kabupaten Sukabumi tidak bekerja. Kalau GTRA bekerja, sudah dipastikan distribusi lahan kepada petani penggarap menjadi cepat. Apalagi kalau sampai pemda memperkuat hal tersebut dengan Perda tentang reforma agraria," beber Tamam.
