Ringakan Beban Masyarakat Yang Terdampak Covid-19, IARMI Gelar Baksos
Written By Samsun Ramlie on Jumat, 28 Agustus 2020 | Agustus 28, 2020
Taman Bunga Matahari di Surade Sukabumi Segera Dibuka Untuk Umum
Written By Samsun Ramlie on Kamis, 27 Agustus 2020 | Agustus 27, 2020
SUKABUMI,- Taman bunga matahari Cigedur yang berada di Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi akan segera dibuka untuk umum mulai.
Lahan yang ditanami bunga matahari itu merupakan lahan kurang produktif yang memiliki luas sekitar 2000 meter persegi. Berjarak sekitar 200 meter dari jalan raya.
Agis (26), penggagas taman bunga matahari cigedur mengatakan, berawal dari pemikiran yang memandang perlu adanya sebuah ojek wisata berupa taman bunga di kawasan Geopark.
"Kami mencetuskan taman bunga matahari yang akan di kembangkan dibeberapa tempat. Sebagai permulaan kami coba buka taman bunga matahari cigedur ini." Kata Agis, Jum'at (21/8/2020).
Tokoh Pajampangan, Henda Pribadi mengungkapkan, pihaknya menyambut baik atas gagasan Taman Bunga Matahari. Sebisa mungkin dirinya memfasilitasi untuk terwujudnya taman bunga matahari di Pajampangan sebagai objek wisata.
"Objek wisata taman bunga matahari cigedur ini, selain bisa dukunjungi sebagai spot shelfie juga diharapkan bisa menjadi objek untuk saling bersilaturahmi". Ungkap orang akrab disapa Pahe.
Taman bunga matahari ini direncanakan akan dibuka untuk umum mulai tanggal 5 September 2020, sesuai pertumbuhan dan mekarnya bunya. Diperkirakan saat di launching bunga mataharinya sudah mekar merata. Tutur Pahe.
Berburu Keindahan, Wisatawan Berharap Akses Jalan Menuju Pantai Karang Gantung Segera Dibangun
SUKABUMI,- Pantai Karang Gantung merupakan salah satu objek wisata yang terbilang masih alami berada di pesisir pantai selatan Sukabumi, tepatnya di Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
Akses menuju lokasi wisata ini sudah di buka oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Berjarak sekitar 1,5 km dari jalan raya Surade - Ujunggenteng.
Selain lokasi yang bersih dan suasana yang sejuk, Pantai Karang Gantung juga memiliki keindahan yang eksotis. Diantara batuan karang yang unik menarik terdapat hamparan pasir putih yang terlihat menawan.
"Objek wisata ini tinggal pembangunan jalan akses menuju lokasi dan penataan di area wisata untuk menambah daya tarik dan kemudahan wisatawan." Kata salah satu pengunjung, Yana (27), Senin (24/8/2020).
Ada beberapa keunikan yang dapat dinikmati oleh para pengunjung, Lanjut Yana, pasir putih yang terhampar diantara batuan karang yang unik terlihat menarik.
"Yang paling membuat menakjubkan pengunjung, adanya bongkahan batu karang yang terlihat menggantung diatas ombak pantai, juga tebing karang yang mengelilingi kawasan pantai menjadi keindahan yang menakjubakan." Tutur Yana.
Deri Muziantara, Tokoh Pemuda Surade menyebut setiap akhir pekan atau saat libur panjang Pantai Karang Gantung selalu dipenuhi wisatawan yang berasal dari dalam maupun luar kota.
"Wisatawan yang datang tidak hanya menikmati keindahan wisata alam saja. Tapi banyak juga wisatawan yang datang untuk mendapatkan kesejukan dan ketenangan". Sebut Deri.
Soal Tudingan HGU Habis, PTPN VIII Goalpara Klaim Sudah Diperpanjang
Written By Samsun Ramlie on Sabtu, 18 Juli 2020 | Juli 18, 2020
![]() |
| Kantor induk PTP Nusantara VIII Kabun Goalpara, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. | Sumber foto : dok. ist |
Editor : M Zidan
PTPN VIII Goalpara Bantah Konflik Lahan Dengan Petani Sukabumi
![]() |
| Tanaman produktif di Goalpara yang dirusak oknum petani dipasang garis polisi. | Sumber foto: dok ist |
"Ini bukan konflik lahan, tapi soal perusakan tanaman teh produktif yang dilakukan oknum petani di lahan PTPN VIII Goalpara. Tanaman yang dirusak itu berlokasi di areal Tanaman Menghasilkan (TM) Blok 16 Afdeling Goalpara III," kata Asisten Administrasi PTPN VIII Goalpara, Usman saat ditemui lingkarpena.id Jumat (17/7/2020) di lokasi PTPN VIII Goalpara.
Lanjut Usman, perlu kami luruskan bahwa yang di rusak adalah pohon bukan lahan, yaitu sebanyak 502 pohon tercatat hingga Rabu tangal 1 Juli 2020. Tanaman yang mengalami perusakan berada di areal Blok 16 Afdeling Goalpara, yang merupakan tanaman menghasilkan serta masih di petik atau produktif.
"Ya, menurut kami bahwa perbuatan pengrusakan tanaman teh merupakan tindak pidana yang harus di laporkan ke pihak berwajib (kepolisian)," tegasnya.
Usman menyampaikan, bahwa PTPN VIII Kebun Goalpara dalam hal ini tidak berkonflik agraria dengan pihak manapun. Karena dari pihak PTPN VIII Kebun Goalpara sudah melakukan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini bukan konflik apapun tetapi adanya tindakan pidana pengrusakan tanaman teh yang masih produktif dan itu merupakan aset negara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Ya, dalam hal ini kami melihat sudah terjadi tindakan pidana yang tentu saja harus ada penanganan sesuai hukum yang berlaku, baik itu KUHP ataupun Peraturan Perundang-undangan yang lainnya, UU Perkebunan," tandasnya.
Reporter : Tim lingkarpena.id
Redaktur: M Zidan
Ini Alasan PTPN VIII Goalpara Laporkan Petani di Sukabumi
![]() |
| Langkah persuasif yang telah dilakukan pihak PTPN VIII kepada oknum petani sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian.| Sumber foto: dok ist |
"Betul, pihak manajemen PTPN VIII Goalpara sudah melaporkan sejumlah petani atas dasar perusakan tanaman kepada Polresta Sukabumi. Laporan kami dengan bukti surat Nomor LP/B/118/VI/2020/JBR/RES SMI KOTA pada tanggal 29 Juni 2020," ucap Asisten Administrasi PTPN VIII Goalpara, Usman kepada lingkarpena.id di Goalpara, Jum'at (17/7/2020).
Menurut Usman, hal itu ditempuh setelah langkah persuasif pertama, kedua dan seterusnya tidak di indahkan petani. Sehingga akhirnya pihak perkebunan mengambil langkah untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Ya, pada data kami, perusakan sebanyak 129 pohon dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020. Terlapor kembali melakukan perusakan pada hari Senin, Selasa dan Rabu 29, 30 Juni dan 1 Juli 2020 mencapai 502 pohon, sehingga kami akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian. Alasan kami karena tanaman tersebut masih terdaftar sebagai aset negara dan masih tercatat dalam aktiva PTPN VIII (BUMN)," terangnya.
Kata Usman, mengenai jumlah yang dilaporkan sesuai dengan surat pelaporan yang disampaikan kepada pidak berwajib, bahwa hanya melaporkan satu 1 orang saja yang "disinyalir" merupakan koordinator. Karena pada saat merusak tanaman, oknum petani menggunakan mesin chain show.
Tetapi, pada hari yang sama pula, saat pembuatan laporan dilakukan dengan sigap, pihak jajaran reskrim langsung turun tangan ke lokasi. Pada waktu itu didapati 9 oknum petani dan langsung di data oleh pihak kepolisian.
"Perlu kami sampaikan, bahwa menurut informasi dan data yang kami punya bahwa mereka bukanlah petani penggarap. Karena nama-nama mereka tidak ada di daftar petani penggarap yang sudah kita inventarisasi," terangnya.
Usman menambahkan, yang mana sebagian besar petani penggarap sudah membuat surat pernyataan menggarap di atas materai. Itu intinya mereka mengakui bahwa lahan yang di garap mereka adalah lahan HGU PTPN VIII Kebun Goalpara.
Reporter : Tim lingkarpena.id
Redaktur : M Zidan
Sambangi Ketua DPRD, FKKT Minta Proses Hukum Petani Cisarua Di Stop
Written By Samsun Ramlie on Selasa, 14 Juli 2020 | Juli 14, 2020
Reporter : tim lingkarpena
Editor : Surya Adam
Delapan Petani Penggarap Goalpara Dipanggil Polisi, FKKT: Ini Tindakan Kriminalisasi
Written By Samsun Ramlie on Rabu, 08 Juli 2020 | Juli 08, 2020
![]() |
| Salah satu area eks perkebunan teh PTPN VIII Goalpara. | Sumber Foto : ilustrasi |
Pendampingan terkait pemanggilan delapan orang petani penggarap lahan eks PTPN VIII Goalpara oleh Polres Sukabumi Kota siang ini, Rabu (8/7/2020). Pemanggilan merupakan tindaklanjut laporan polisi yang dilakukan pihak PTPN VIII Goalpara ke Polres Sukabumi Kota pada tanggal 29 Juni 2020.
Ketua FKTT Kabupaten Sukabumi, Dedi Suryadi mengatakan, delapan petani penggarap warga Kampung Nagrak RT 02 RW 07, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja harus memenuhi surat panggilan dari Polres Sukabumi Kota siang ini sekira pukul 14.00 Wib.
Ke delapan petani itu adalah Saeful Ramdhan, Ade, Engkos, Cecep, Usman, Usup, Umar dan Eman yang semuanya merupak warga Kampung Nagrak RT 02 RW 07 Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.
Dedi menilai, pemanggilan ini merupakan bentuk tindakan kriminalisasi PTPN VIII terhadap para petani penggarap. Sebab, persoalan ini bukan domainnya kepolisian, tapi ranah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
"Ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap petani penggarap, saya akan laporkan hal ini ke GTRA Kabupaten Sukabumi," ucapnya pada lingkarpena.id, melalui pesan aplikasi whatsapp, Rabu (8/7/2020).
Lanjut Dedi, kontrak Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis dan berakhir sejak 31 Desember 2013 lalu. Namun tiba-tiba ada surat panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai saksi pada delapan orang petani penggarap atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 170 KUHPidana junto Pasal 406 KUHPidana.
"Pelapor atas nama Aden Ahmad Juaeni salah satu karyawan PTPN VIII Goalpara, yang katanya sebagai mandor besar. Dia melapor pada tanggal 29 Juni 2020," ungkapnya.
Padahal, warga petani ini hanya ingin memanfaatkan lahan perkebunan yang sudah tidak produktif dan terlantar untuk menanam tanaman pangan. Karena kontrak HGU PTPN VIII sudah habis sejak tujuh tahun lalu.
"Lahan yang dibuka itu sudah tidak produktif lagi, pohon teh nya saja sudah pada kering bahkan dipenuhi rerumputan merambat," tuturnya.
Seharusnya penyelesaian sengketa HGU ini menjadi tugas GTRA Kabupaten Sukabumi. Sehingga tidak ada lagi proses kriminalisasi terhadap masyarakat petani penggarap.
"Saya berharap pemerintah segera memberikan kepastian status hukum terhadap lahan penggarap, dan stop kriminalisasi petani penggarap," pungkasnya.
Reporter : Wafik Hidayat
Editor : Surya Adam
Nyatakan Siap Maju dari PKB, Golkar Segera Panggil Agus Mulyadi
Written By Samsun Ramlie on Rabu, 24 Juni 2020 | Juni 24, 2020
![]() |
| Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. | Sumber foto : istimewa |
Editor : Surya Adam
Basmi Covid-19 di Sukabumi, TNI Bersama Yayasan Budda Tzu Chi Semprotkan Disinfektan
Written By Samsun Ramlie on Senin, 22 Juni 2020 | Juni 22, 2020
![]() |
| Anggota Yonif 310/KK sedang melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Cikembar. | Sumber foto : istimewa |
![]() |
| Anggota Kodim 0607 Kota Sukabumi sedang menyemprotkan disinfektan diberbagai lokasi fasilitas umum di Kota Sukabumi. | Sumber foto : istimewa |
PKB Nyatakan Siap Usung Agus Mulyadi Dampingi Adjo Sarjono di Pilkada 2020
Written By Samsun Ramlie on Minggu, 21 Juni 2020 | Juni 21, 2020
![]() |
| Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sukabumi, Asep Supriatna. | Sumber foto : istimewa |
Editor : Surya Adam
Direstui Hejo Ludeung, Agus Mulyadi Siap Dampingi Adjo Sarjono Ganti Bupati
Written By Samsun Ramlie on Sabtu, 20 Juni 2020 | Juni 20, 2020
Pernyataan itu diungkapkan setelah dirinya mendapat restu dari koalisi Hejo Ludeung dan relawan Gaspol untuk mendampingi Adjo Sarjono yang saat ini didukung oleh 5 partai PKB, PPP, PDI Perjuangan dan PAN.
"Kita sudah melakukan pertemuan dengan Hejo Ludeung dan Gaspol. Pada dasarnya saya siap menjadi wakil Pak Adjo untuk maju di Pilkada mendatang," ungkapnya kepada lingkarpena.id melalui sambungan telepon, Sabtu (20/6/2020).
Meski saat ini status Agus masih Wakil Ketua Bidang Masyarakat DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, dia mengatakan kemungkinan besar dirinya berangkat dari PKB.
"Sudah dibicarakan dengan Hejo Ludeung. Pada dasarnya saya siap berangkat dari Hejo Ludeung, baik PKB maupun PPP. Namun dari hasil pertemuan itu, PKB lah yang siap dan saya pun siap. Minggu depan sudah proses SK ke DPW dan DPP PKB," paparnya.
Dengan begitu, kata dia, mulai sekarang tinggal melakukan konsolidasi pemenangan dan membuktikan bahwa Adjo Sajono memang dicintai masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Saya pribadi dipilih oleh masyarakat dengan raihan suara terbanyak sehingga menjadi ketua DPRD periode kemarin. Itupun harus dibuktikan lagi di Pilkada ini," tandasnya.
Reporter : Alan
Editor : Surya Adam
Kepgub Jabar Pencegahan Covid-19 Dinilai Memberatkan, Fraksi PKB Tunggu Sikap Pemkab Sukabumi
Written By Samsun Ramlie on Rabu, 17 Juni 2020 | Juni 17, 2020
![]() |
| Anggota DPRD Fraksi PKB Kabupate Sukabumi, Anwar Sadad. | Sumber foto : Aris Wbs |
Editor : Surya Adam
Sisi Lain Kiprah Aktivis Menwa, Penerapan Konsep Bela Negara di Lingkungan Masyarakat
Written By Samsun Ramlie on Selasa, 16 Juni 2020 | Juni 16, 2020
![]() |
| Aktivis Kelompok Bela Negara Menwa, Hasan Fuad. | Sumber foto : Samsun Ramlie |
Editor : Surya Adam
Hampir Tujuh Tahun Pasca di PHK, Ratusan Eks Karyawan PT Talaga Kantjana Belum Dapat Pesangon
Written By Samsun Ramlie on Minggu, 31 Mei 2020 | Mei 31, 2020
![]() |
| Salah satu area perkebunan karet PT Talaga Kantjana di Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi Sumber foto : Samsun Ramlie |
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Ratusan eks karyawan PT Talaga Kantjana mempertanyakan hak uang pesangon yang belum dibayarkan perusahaan sejak di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) beberapa tahun lalu.
![]() |
| Salah satu eks karyawan PT Talaga Kantjana memperlihatkan surat perjanjian pembayaran pesangon |
Menurutnya, perusahaan menjanjikan akan membayar uang pesangon dengan cara dicicil setiap bulan. Namun kenyataannya, hampir semua mantan karyawan hanya mendapat beberapa kali cicilan saja.
AKB Kota Sukabumi, Rumah Ibadah Dibuka Kembali Proses Pendidikan Tetap Daring
Written By Samsun Ramlie on Sabtu, 30 Mei 2020 | Mei 30, 2020
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi siap membuka kembali rumah ibadah dalam penerapan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) yang juga dikenal dengan istilah new normal.
Hal itu diungkap saat bersilaturahmi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) dengan para tokoh lintas agama di Balai Kota Sukabumi, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Fahmi, hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat menunjukan bahwa Kota Sukabumi merupakan satu di antara 15 kota dan kabupaten yang diperkenankan menerapkan AKB atau new normal.
Dalam tahap pertama AKB, kata dia, rumah ibadah di Kota Sukabumi akan dibuka kembali. Namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama sepekan diikuti dengan pembukaan rumah ibadah selepas sosialisasi.
"Pembukaan rumah ibadah ini akan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Namun begitu, Fahmi mengingatkan bahwa adaptasi kehidupan baru atau new normal ini masih diperlukan pembatasan-pembatasan untuk mencegah penyebaran virus covid-19. "Saya harap para pemuka agama untuk membantu menyosialisasikan hal itu pada para jamaahnya," harapnya.
Sementara untuk proses pendidikan formal maupun non formal, Fahmi menyebut sejauh ini masih tetap akan dilakukan secara daring atau online.
Berikut 15 kabupaten kota di Jawa Barat yang sudah diperbolehkan melaksanakan new normal atau adaptasi kehidupan baru karena sudah masuk zona biru atau level 2 dalam leveling kewaspadaan covid-19.
Yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota dan Kabupaten Cirebon.
Sementara 12 kota dan kabupaten lainnya masih berada di zona kuning atau level 3 sehingga dianjurkan melanjutkan PSBB hingga 12 Juni mendatang. Khusus Bodebek ikut kebijakan DKI Jakarta sehingga PSBB-nya sama dengan DKI hingga 4 Juni.
Ke dua belasnya yaitu, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi dan Kota Bogor. (rls)
Sepekan Pasca Lebaran, Harga Bahan Pokok Di Pasar Palabuhanratu Berangsur Turun
Written By Samsun Ramlie on Jumat, 29 Mei 2020 | Mei 29, 2020
Terancam Gulung Tikar, Pedagang Ikan Asin Di Palabuhanratu Harapkan Bantuan Pemerintah
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Sejumlah pedagang ikan asin di Palabuhanratu terancam gulung tikar akibat situasi Pandemic Covid-19 berkepanjangan. Terlebih diperpanjangnya pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Palabuhanratu.
"Sempat gulung tikar selama bulan puasa kemarin, baru setelah lebaran ini bisa jualan lagi. Itupun karena bos yang di kota mengerti kondisi saya," ujar pedagang ikan asin di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Rizka Maulana (38) kepada lingkarpena.id, Jum'at (29/5/2020).
Menurut Rizka, akibat corona penghasilannya menurun drastis hingga lebih dari setengah penghasilan pada saat kondisi normal. "Biasanya sehari paling sedikit terjual 10 kilogram, sekarang mah paling banyak cuma terjual tiga sampai empat kilo, segitu juga sudah bagus," ungkapnya.
Ditambah pemberlakuan PSBB juga menghambat pengiriman barang yang berimbas pada kenaikan harga. Terlebih kenaikan harga yang paling terasa pada jenis ikan asin japuh dan teri.
"Khusus ikan asin japuh harganya naik lumayan tinggi, soalnya dikirim dari NTB (Nusa Tenggara Barat). Bahkan jenis teri seperti teri nasi import dari Singapura dan Malaysia karena di Indonesia kurang banyak," kata dia.
Rizka berharap, Pandemic Covid-19 ini cepat berlalu dan kondisinya bisa normal kembali. "Harapan saya sih semoga corona ini cepat selesai dan usaha saya bisa seperti biasa lagi. Kalau pun memang masih lama saya harap pemerintah dapat membantu saya agar usaha saya ini tidak gulung tikar," pungkasnya.
Reporter: Wafik Hidayat
Deklarasi Jampang Meta: Siap Jegal Tambang Pasir Besi Ilegal di Wilayah Pajampangan Sukabumi
Written By Samsun Ramlie on Kamis, 30 April 2020 | April 30, 2020
Lingkarpena.id,- SUKABUMI - Puluhan tokoh Pajampangan yang tergabung dari berbagai unsur lembaga, Ormas, OKP, serta Komunitas menyatakan dirinya Jampang Meta. Deklarasi tersebut, dilakukan guna menyatukan persepsi para tokoh Pajampangan. Deklarasi digelar di Bale Riung, Padepokan Munding Wangi, Sukamaja, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2020) malam.
Jampang Meta, dalam istilah bahasa Sunda mempunyai arti kata yaitu (Usik). Jampang Meta digagas oleh para tokoh peduli lingkungan Pajampangan. Tujuan dari deklarasi Jampang Meta, bertujuan untuk menyelamatkan aset kekayaan Alam di bumi wilayah Pajampangan, yang saat ini perlu dipertahankan keberadaannya.
Sementara itu, senior aktivis Pajampangan ir. Aden atau sapaan akrabnya Arya Putra Prabu Jampang, bersama Ustdz Solehudin biasa dipanggil akrab Aa Soleh, selaku Pimpinan Padepokan Munding Wangi, Surade, sangat mendukung adanya kegiatan dan agenda tersebut. Menurut keduanya, hal itu sebetulnya sudah dibicarakan dari jauh jauh hari. Namun, baru kali ini bisa terlaksana dan berkumpul bersama para tokoh Muda Pajampangan.
| Deklarasi Penolakan Tambang Pasir Besi Ilegal di Pajampangan |dok:ist |
Ngabuburit Sambil Berburu Takjil di Bazar Ramadhan Kecamatan Cidadap Sukabumi
Written By Samsun Ramlie on Senin, 27 April 2020 | April 27, 2020
Editor: Muhammad Zidan
![]() |
| Bazar Ramadhan di Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi, menjadi ikon masyarakat untuk brrburu takjil. |Sumber Foto: Samsun Ramlie |
Mereka berburu takjil dan makanan yang dijajakan, seperti es campur, tahu crispy, martabak, lontong, sate, juice buah, dll.
Jam buka bazar ramadhan ini dibatasi. Yakni mulai pukul 3 sore hingga menjelang magrib, saat berbuka puasa. Selain untuk dibawa pulang, banyak juga yang berbuka puasa di lokasi bazar.
"Dengan adanya bazar ini tentu sangat membantu, memudahkan kami mencari menu untuk berbuka puasa." Kata Sintiawati, salah satu pengunjung bazar kepada LINGKARPENA.id, Senin (27/4/2020).
![]() |
| Berbagai macam buruan takjil yang menjadi ikon warga masyarakat Kecamatan Cidadap di bulan Ramadhan. |
Sementara, salah satu penjual penjual makanan di stand bazar, Siti Nurani menyampaikan, selain membantu meningkatkan para pelaku usaha kecil, bazar ramadhan ini juga menjadi ajang untuk wisata kuliner di wilayah Kecamatan Cidadap.
Bazar ini digelar selama bulan ramadhan. Beberapa hari ini pengunjung lumayan banyak, semoga hari-hari kedepan pengunjung semakin bertambah banyak, menyerbu puluhan stand yang menjajakan berbagai makanan untuk berbuka puasa. Ungkapnya.

























