Berita
Latest Post
Tampilkan postingan dengan label pict. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pict. Tampilkan semua postingan

Ringakan Beban Masyarakat Yang Terdampak Covid-19, IARMI Gelar Baksos

Written By Samsun Ramlie on Jumat, 28 Agustus 2020 | Agustus 28, 2020


JAKARTA,- Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) kembali menggelar bakti sosial kemasyarakatan dan aksi donor darah sebagai bentuk partisipasi dalam meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Kali ini IARMI melakukan kolaborasi sosial Palang Merah Indonesia (PMI) bersama Masjid Al-Istikmal, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jum'at (28/8/2020).

"Kegiatan ini merupakan partisipasi dalam upaya meringankan beban mereka yang terdampak pandemi Covid-19", kata Erwin, salah satu anggota IARMI melalui pesan Whatsapp.

Erwin menjelaskan bahwa bakti sosial yang merupakan kegiatan prioritas Dewan Pimpinan Nasional (DPN) IARMI di tahun ini selalu mendapat support dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, A Riza Patria selaku Sekjen DPN IARMI.

"Melihat kondisi ekonomi yang terdampak oleh pandemi Covid-19, maka DPN IARMI memberikan perhatian semaksimal mungkin kepada masyarakat yang terdampak pandemi." Jelasnya.

Mereka mengadakan donor darah dan menyerahkan paket sembako kepada warga sekitar masjid Al-Istikmal. Kegiatan tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Kegiatan baksos memberikan kesempatan kepada kami untuk hadir ditengah-tengah masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan anggota IARMI." Tutur Erwin.

Taman Bunga Matahari di Surade Sukabumi Segera Dibuka Untuk Umum

Written By Samsun Ramlie on Kamis, 27 Agustus 2020 | Agustus 27, 2020



SUKABUMI,- Taman bunga matahari Cigedur yang berada di Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi akan segera dibuka untuk umum mulai.


Lahan yang ditanami bunga matahari itu merupakan lahan kurang produktif yang memiliki luas sekitar 2000 meter persegi. Berjarak sekitar 200 meter dari jalan raya.


Agis (26), penggagas taman bunga matahari cigedur mengatakan, berawal dari pemikiran yang memandang perlu adanya sebuah ojek wisata berupa taman bunga di kawasan Geopark.


"Kami mencetuskan taman bunga matahari yang akan di kembangkan dibeberapa tempat. Sebagai permulaan kami coba buka taman bunga matahari cigedur ini." Kata Agis, Jum'at (21/8/2020).


Tokoh Pajampangan, Henda Pribadi mengungkapkan, pihaknya menyambut baik atas gagasan Taman Bunga Matahari. Sebisa mungkin dirinya memfasilitasi untuk terwujudnya taman bunga matahari di Pajampangan sebagai objek wisata.


"Objek wisata taman bunga matahari cigedur ini, selain bisa dukunjungi sebagai spot shelfie juga diharapkan bisa menjadi objek untuk saling bersilaturahmi". Ungkap orang akrab disapa Pahe.


Taman bunga matahari ini direncanakan akan dibuka untuk umum mulai tanggal 5 September 2020, sesuai pertumbuhan dan mekarnya bunya. Diperkirakan saat di launching bunga mataharinya sudah mekar merata. Tutur Pahe.

Berburu Keindahan, Wisatawan Berharap Akses Jalan Menuju Pantai Karang Gantung Segera Dibangun

Pantai Karang Gantung Surade Kabupaten Sukabumi


SUKABUMI,- Pantai Karang Gantung merupakan salah satu objek wisata yang terbilang masih alami berada di pesisir pantai selatan Sukabumi, tepatnya di Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.


Akses menuju lokasi wisata ini sudah di buka oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu. Berjarak sekitar 1,5 km dari jalan raya Surade - Ujunggenteng.


Selain lokasi yang bersih dan suasana yang sejuk, Pantai Karang Gantung juga memiliki keindahan yang eksotis. Diantara batuan karang yang unik menarik terdapat hamparan pasir putih yang terlihat menawan. 


"Objek wisata ini tinggal pembangunan jalan akses menuju lokasi dan penataan di area wisata untuk menambah daya tarik dan kemudahan wisatawan." Kata salah satu pengunjung, Yana (27), Senin (24/8/2020).


Ada beberapa keunikan yang dapat dinikmati oleh para pengunjung, Lanjut Yana, pasir putih yang terhampar diantara batuan karang yang unik terlihat menarik.


"Yang paling membuat menakjubkan pengunjung, adanya bongkahan batu karang yang terlihat menggantung diatas ombak pantai, juga tebing karang yang mengelilingi kawasan pantai menjadi keindahan yang menakjubakan." Tutur Yana.


Deri Muziantara, Tokoh Pemuda Surade menyebut setiap akhir pekan atau saat libur panjang Pantai Karang Gantung selalu dipenuhi wisatawan yang berasal dari dalam maupun luar kota.


"Wisatawan yang datang tidak hanya menikmati keindahan wisata alam saja. Tapi banyak juga wisatawan yang datang untuk mendapatkan kesejukan dan ketenangan". Sebut Deri.

Soal Tudingan HGU Habis, PTPN VIII Goalpara Klaim Sudah Diperpanjang

Written By Samsun Ramlie on Sabtu, 18 Juli 2020 | Juli 18, 2020

Kantor induk PTP Nusantara VIII Kabun Goalpara, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. | Sumber foto : dok. ist
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Manajemen PTP Nusantara VIII Goalpara, Kabupaten Sukabumi menjelaskan soal tudingan telah habisnya sertifikat izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pelat merah ini sejak 2013 silam.

Menurut Asisten Administrasi PTPN VIII Kebun Goalpara, Usman, sertifikat HGU perusahaan yang mengelola perkebunan teh di Goalpara ini memang benar ada sebagian yang telah habis masa kontraknya pada tahun 2013.

Namun, kata dia, sertifikat HGU yang habis itu hanya sebagian, itupun sudah diajukan perpanjangannya dua tahun sebelum masa kontrak habis.

"Iya benar, sebagian sertifikat HGU Kebun Goalpara telah habis pada tahun 2013. Tapi itu sudah diajukan perpanjangan pada 24 Agustus 2011 lalu," ungkap Usman kepada lingkarpena.id, saat ditemui di lokasi perkebunan Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Jum'at (17/7/2020).

Usman menjelaskan, pengajuan perpanjangan izin sudah dilakukan PTP Nusantara VIII pada 2011, dua tahun sebelum masa izin habis, dengan nomor surat: SB/UV.2/2866/VIII/2011.

Hal itu sesuai dengan pasal 3 angka (1) Permen ATR/BPN Nomor 17/2017 Tentang Peraturan dan Tata Cara Hak Guna Usaha. Bahwa, hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Dengan begitu, cukup jelas dalam penjelasan pada pasal 47 PP Nomor 24 tahun 1997 yang berbunyi, perpanjangan jangka waktu suatu hak tidak mengakibatkan hak tersebut hapus atau terputus.

"Oleh karena itu pendaftarannya tidak perlu dibuatkan buku tanah dan sertifikat baru," tandasnya.


Reporter : Tim lingkarpena.id
Editor : M Zidan 

PTPN VIII Goalpara Bantah Konflik Lahan Dengan Petani Sukabumi

Tanaman produktif di Goalpara yang dirusak oknum petani dipasang garis polisi. | Sumber foto: dok ist
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Pihak perkebunan PTPN VIII Goalpara, menampik soal adanya isu konflik lahan dengan petani di Sukabumi. Pihaknya mengklaim bahwa yang terjadi bukanlah soal konflik lahan, melainkan persoalan perusakan tanaman teh sesuai laporan.

"Ini bukan konflik lahan, tapi soal perusakan tanaman teh produktif yang dilakukan oknum petani di lahan PTPN VIII Goalpara. Tanaman yang dirusak itu berlokasi di areal Tanaman Menghasilkan (TM) Blok 16 Afdeling Goalpara III," kata Asisten Administrasi PTPN VIII Goalpara, Usman saat ditemui lingkarpena.id Jumat (17/7/2020) di lokasi PTPN VIII Goalpara.

Lanjut Usman, perlu kami luruskan bahwa yang di rusak adalah pohon bukan lahan, yaitu sebanyak 502 pohon tercatat hingga Rabu tangal 1 Juli 2020. Tanaman yang mengalami perusakan berada di areal Blok 16 Afdeling Goalpara, yang merupakan tanaman menghasilkan serta masih di petik atau produktif.

"Ya, menurut kami bahwa perbuatan pengrusakan tanaman teh merupakan tindak pidana yang harus di laporkan ke pihak berwajib (kepolisian)," tegasnya.

Usman menyampaikan, bahwa PTPN VIII Kebun Goalpara dalam hal ini tidak berkonflik agraria dengan pihak manapun. Karena dari pihak PTPN VIII Kebun Goalpara sudah melakukan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini bukan konflik apapun tetapi adanya tindakan pidana pengrusakan tanaman teh yang masih produktif dan itu merupakan aset negara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Ya, dalam hal ini kami melihat sudah terjadi tindakan pidana yang tentu saja harus ada penanganan sesuai hukum yang berlaku, baik itu KUHP ataupun Peraturan Perundang-undangan yang lainnya, UU Perkebunan," tandasnya.


Reporter : Tim lingkarpena.id
Redaktur: M Zidan

Ini Alasan PTPN VIII Goalpara Laporkan Petani di Sukabumi

Langkah persuasif yang telah dilakukan pihak PTPN VIII kepada oknum petani sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian.| Sumber foto: dok ist
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Pihak manajemen PTPN VIII Goalpara, angkat bicara soal melaporkan petani kepada pihak kepolisian. Hal tersebut dilakukan karena para petani tidak mengindahkan langkah persuasif yang telah dilakukan pihak perkebunan.

"Betul, pihak manajemen PTPN VIII Goalpara sudah melaporkan sejumlah petani atas dasar perusakan tanaman kepada Polresta Sukabumi. Laporan kami dengan bukti surat Nomor LP/B/118/VI/2020/JBR/RES SMI KOTA pada tanggal 29 Juni 2020," ucap Asisten Administrasi PTPN VIII Goalpara, Usman kepada lingkarpena.id di Goalpara, Jum'at (17/7/2020).

Menurut Usman, hal itu ditempuh setelah langkah persuasif pertama, kedua dan seterusnya tidak di indahkan petani. Sehingga akhirnya pihak perkebunan mengambil langkah untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Ya, pada data kami, perusakan sebanyak 129 pohon dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 27 Juni 2020. Terlapor kembali melakukan perusakan pada hari Senin, Selasa dan Rabu 29, 30 Juni dan 1 Juli 2020 mencapai 502 pohon, sehingga kami akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian. Alasan kami karena tanaman tersebut masih terdaftar sebagai aset negara dan masih tercatat dalam aktiva PTPN VIII (BUMN)," terangnya.

Kata Usman, mengenai jumlah yang dilaporkan sesuai dengan surat pelaporan yang disampaikan kepada pidak berwajib, bahwa hanya melaporkan satu 1 orang saja yang "disinyalir" merupakan koordinator. Karena pada saat merusak tanaman, oknum petani menggunakan mesin chain show.

Tetapi, pada hari yang sama pula, saat pembuatan laporan dilakukan dengan sigap, pihak jajaran reskrim langsung turun tangan ke lokasi. Pada waktu itu didapati 9 oknum petani dan langsung di data oleh pihak kepolisian.

"Perlu kami sampaikan, bahwa menurut informasi dan data yang kami punya bahwa mereka bukanlah petani penggarap. Karena nama-nama mereka tidak ada di daftar petani penggarap yang sudah kita inventarisasi," terangnya.

Usman menambahkan, yang mana sebagian besar petani penggarap sudah membuat surat pernyataan menggarap di atas materai. Itu intinya mereka mengakui bahwa lahan yang di garap mereka adalah lahan HGU PTPN VIII Kebun Goalpara.


Reporter : Tim lingkarpena.id
Redaktur : M Zidan

Sambangi Ketua DPRD, FKKT Minta Proses Hukum Petani Cisarua Di Stop

Written By Samsun Ramlie on Selasa, 14 Juli 2020 | Juli 14, 2020

Ketua Harian FKKT Sukabumi, Dedi Suryadi (kemeja putih) bersama para petani Cisarua Kecamatan Sukaraja saat menyambangi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, Selasa (14/7/2020). | Sumber foto: lingkarpena.id
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) Sukabumi meminta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi agar membantu proses hukum petani Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dihentikan.

Hal itu dikatakan Ketua FKKT Sukabumi, Dedi Suryadi saat menyambangi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara di kantornya, Selasa (14/7/2020).

"Kami atas nama FKKT Sukabumi Utara yang menghimpun dan menaungi kelompok tani penggarap di atas 1600 hektar lahan eks HGU PTPN VIII memohon kepada bapak ketua DPRD untuk melakukan empat hal atas persoalan para petani Cisarua," ucapnya kepada lingkarpena.id, (Rabu, 15/7/2020).

Pertama, kata dia, meminta secara formal maupun informal pada Kapolres Sukabumi Kota untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan pada para petani penggarap Cisarua. Sekaligus melimpahkan kasus kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Bupati.

Kedua, meminta secara formal dan informal kepada Bupati sebagai ketua GTRA Kabupaten Sukabumi untuk mencari solusi yang berkeadilan dalam sengketa antara pihak PTPN VIII dengan para petani penggarap.

Ketiga, meminta Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan investigasi lapangan terkait persoalan eks HGU PTPN VIII secepatnya.

"Terkhir, kami meminta Ketua DPRD mengambil inisiatif membangun upaya yang menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi para petani penggarap di lahan eks HGU PTPN VIII," tandasnya.

Dedi menjelaskan, saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota kepada 12 orang petani Cisarua, Kecamatan Sukaraja atas dasar laporan pihak PTPN VIII Goalpara.

Ke 12 petani yang diperiksa yaitu Saepul Ramdan (37), Asep (37), Ade Wahyudin (40), Beben (40), Uus (68), Eman (58), Umar Maedi (38), Kosasih (45), Acep Hermawan (31), Ana Rohana (45), Usman (40) dan Usup (60).

"Tuduhan pihak PTPN VIII kepada para petani Desa Cisarua Sukaraja menggunakan pasal 170 KUHP," ujarnya.

Padahal, kata Dedi, kesemua petani itu adalah warga lokal yang hidup di sekitar perkebunan dan sangat berkebutuhan atas lahan pertanian. Mayoritas profesi mereka sebagai buruh tani dengan tingkat penghidupan di bawah garis kemiskinan.

Para petani berusaha membuka lahan baru di atas tanah eks HGU PTPN VIII. Status tanah itu sudah di hapus secara hukum, dan tidak mungkin diperpanjang haknya sejak tahun 2013, karena sudah lebih dari 50 tahun.

"Sudah lebih 50 tahun, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 29 dan pasal 34 poin a, tidak bisa diperpanjang lagi," ungkapnya.

Dalam membuka lahan baru, lanjut Dedi, para petani ini membongkar tegakan pohon teh yang sudah tidak produktif, tidak di rawat dan tidak di petik apalagi di jual. Melainkan banyak ditumbuhi gulma dan rerumputan.

Tujuan pembongkaran pohon teh semata-mata demi diolah dan diganti dengan komoditas pangan lainnya. Antara lain tanaman pisang, jeruk lemon dan sayuran sesuai kultur agraris masyarakat setempat.

Dia menjelaskan, jika merujuk PP nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah pasal 17 dan 18, serta Permen ATR/BPN nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan HGU pasal 54.

Bahwa seluruh aset berupa bangunan dan tegakan pohonan wajib dibongkar oleh pemegang HGU atau oleh negara dengan pembiayaan dibebankan kepada pihak pemegang HGU.



Reporter : tim lingkarpena
Editor : Surya Adam

Delapan Petani Penggarap Goalpara Dipanggil Polisi, FKKT: Ini Tindakan Kriminalisasi

Written By Samsun Ramlie on Rabu, 08 Juli 2020 | Juli 08, 2020

Salah satu area eks perkebunan teh PTPN VIII Goalpara. | Sumber Foto : ilustrasi
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKTT) Kabupaten Sukabumi menyatakan siap memberikan bantuan hukum pada para petani penggarap lahan eks PT Perkebunan Nusantara VIII Goalpara.

Pendampingan terkait pemanggilan delapan orang petani penggarap lahan eks PTPN VIII Goalpara oleh Polres Sukabumi Kota siang ini, Rabu (8/7/2020). Pemanggilan merupakan tindaklanjut laporan polisi yang dilakukan pihak PTPN VIII Goalpara ke Polres Sukabumi Kota pada tanggal 29 Juni 2020.

Ketua FKTT Kabupaten Sukabumi, Dedi Suryadi mengatakan, delapan petani penggarap warga Kampung Nagrak RT 02 RW 07, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja harus memenuhi surat panggilan dari Polres Sukabumi Kota siang ini sekira pukul 14.00 Wib.

Ke delapan petani itu adalah Saeful Ramdhan, Ade, Engkos, Cecep, Usman, Usup, Umar dan Eman yang semuanya merupak warga Kampung Nagrak RT 02 RW 07 Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.

Dedi menilai, pemanggilan ini merupakan bentuk tindakan kriminalisasi PTPN VIII terhadap para petani penggarap. Sebab, persoalan ini bukan domainnya kepolisian, tapi ranah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

"Ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap petani penggarap, saya akan laporkan hal ini ke GTRA Kabupaten Sukabumi," ucapnya pada lingkarpena.id, melalui pesan aplikasi whatsapp, Rabu (8/7/2020).

Lanjut Dedi, kontrak Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis dan berakhir sejak 31 Desember 2013 lalu. Namun tiba-tiba ada surat panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai saksi pada delapan orang petani penggarap atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 170 KUHPidana junto Pasal 406 KUHPidana.

"Pelapor atas nama Aden Ahmad Juaeni salah satu karyawan PTPN VIII Goalpara, yang katanya sebagai mandor besar. Dia melapor pada tanggal 29 Juni 2020," ungkapnya.

Padahal, warga petani ini hanya ingin memanfaatkan lahan perkebunan yang sudah tidak produktif dan terlantar untuk menanam tanaman pangan. Karena kontrak HGU PTPN VIII sudah habis sejak tujuh tahun lalu.

"Lahan yang dibuka itu sudah tidak produktif lagi, pohon teh nya saja sudah pada kering bahkan dipenuhi rerumputan merambat," tuturnya.

Seharusnya penyelesaian sengketa HGU ini menjadi tugas GTRA Kabupaten Sukabumi. Sehingga tidak ada lagi proses kriminalisasi terhadap masyarakat petani penggarap.

"Saya berharap pemerintah segera memberikan kepastian status hukum terhadap lahan penggarap, dan stop kriminalisasi petani penggarap," pungkasnya.


Reporter : Wafik Hidayat
Editor : Surya Adam

Nyatakan Siap Maju dari PKB, Golkar Segera Panggil Agus Mulyadi

Written By Samsun Ramlie on Rabu, 24 Juni 2020 | Juni 24, 2020

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. | Sumber foto : istimewa
Lingkarpena.id, SUKABUMI - DPD Partai Golkar angkat bicara soal pernyataaan Anggota Fraksi Partai Golkar Agus Mulyadi yang siap mencalonkan diri sebagai wakil bupati dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Agus diminta bersikap gentleman untuk segera mengundurkan diri dari Partai Golkar jika ingin menjadi kandidat di Pilkada tahun ini. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali kepada lingkarpena.id, Rabu (24/6/2020).

"Memang untuk menjadi kandidat di Pilkada hak pribadi Pak Agus. Namun jika melihat kondisi dan sikap Partai Golkar saat ini, sesuai kesepakatan rapat partai sudah memutuskan mengusung Pak Marwan," paparnya melalui pesan whatsapp.

Sesuai hasil Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Golkar Kabupaten Sukabumi, sudah disepakati Marwan Hamami sebagai kandidat tunggal yang diusung menjadi Bupati Sukabumi. Bahkan dari DPP ada surat penetapan sementara yang menyatakan Marwan kandidat dari Partai Golkar.

"Kami di Golkar sudah resmi mendukung Pak Marwan, sehingga jika ada sejumlah kader tak mematuhi atau tak fatsun tentu akan mendapatkan konsekuensi," tandasnya.

Sementara ini partai masih mengkaji dan menggali apakah masuk ke pelanggaran kode etik partai atau tidak. Setelah melakukan pengkajian, kata dia, nantinya Golkar akan melakukan upaya apakah diberikan imbauan, teguran, peringatan hingga pemecatan.

"Kami masih mengkaji di internal partai, apakah melanggar aturan partai atau tidak. Langkah yang akan kita lakukan tentunya akan sesuai dengan mekanisme partai. Jadi apapun itu hasil keputusan partai," tuturnya.

Disinggung soal apakah akan ada pemanggilan dari partai dalam waktu dekat ini, Budi Azhar mengatakan sedang dibicarakan di internal partai Golkar.

"Soal pemanggilan Pak Agus, mau dibicarakan dulu di internal partai. Mungkin iya (dipanggil) mungkin tidak. Kita lihat nanti lah, kan saat ini belum (jadi kandidat dari PKB)," pungkasnya.


Reporter : Alan/ Wafik Hidayat
Editor : Surya Adam

Basmi Covid-19 di Sukabumi, TNI Bersama Yayasan Budda Tzu Chi Semprotkan Disinfektan

Written By Samsun Ramlie on Senin, 22 Juni 2020 | Juni 22, 2020

Anggota Yonif 310/KK sedang melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Cikembar. | Sumber foto : istimewa

Lingkarpena.id, SUKABUMI - Batalyon Infanteri 310 Kidang Kencana (Yonif 310/KK) inisiasi penyemprotan disinfektan di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (22/6/2020).

Penyemprotan dilaksanakan bersama Yayasan Budda Tzu Chi untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Sukabumi, khususnya wilayah Kecamatan Cikembar.

Kegiatan penyemprotan diawali dengan apel bersama di Mako Yonif 310/KK. Selepas itu, lebih dari 50 personil dibagi ke dalam beberapa tim dan disebar ke beberapa titik lokasi.

Sejumlah tempat sekitar Mako Yonif 310/KK disemprot disinfektan. Mulai dari tempat ibadah, pertokoan, rumah warga, pusat kesehatan dan kantor pemerintah.
Anggota Kodim 0607 Kota Sukabumi sedang menyemprotkan disinfektan diberbagai lokasi fasilitas umum di Kota Sukabumi. | Sumber foto : istimewa
Komandan Yonif 310/KK Letkol Inf Andik Siswanto mengatakan, terdapat 500 liter biang disinfektan yang disediakan. Biang tersebut bisa menjadi ribuan liter ketika dicampur dengan air.

"Cukup untuk kebutuhan di Kecamatan Cikembar," ujarnya kepada lingkarpena.id, melalui rilis Humas Pemkab Sukabumi, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, penyemprotan kali ini baru di sekitar Mako Yonif 310/KK. Area sekitar 2 kilometer dari mako dan akan berlanjut ke wilayah lain seperti Pasar Cikembang.

"Paling saat ini di area sekitar 2 kilometer dari Mako. Nanti akan berlanjut ke tempat-tempat ramai. Seperti di Pasar Cikembang. Sebab, paling rawan penyebaran Covid-19 di tempat ramai," ucapnya.

Dirinya berharap, masyarakat bisa mengikuti anjuran pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan. Agar penyebaran virus bisa diputus dan situasi bisa cepat kembali normal.

"Ikuti saja prosedur tetap pemerintah. Masyarakat harus punya niatan lawan Covid-19. Masing-masing harus punya kesadaran dan tanggung jawab lawan Covid-19," imbaunya.

Sebelumnya, Komando Distrik Militer (Kodim) 0607 Kota Sukabumi dan Yayasan Budda Tzu Chi juga telah melakukan penyemprotan diberbagai di wilayah Kota Sukabumi.

Sasaran penyemprotan yaitu fasilitas umum di sepanjang jalan protokol Kota Sukabumi. Seperti halte, tempat menunggu tukang ojek, tempat berkumpulnya masyarakat serta fasilitas olah raga umum yang ada di Lapang Merdeka.

Kegiatan ini dipantau langsung oleh Komandan Kodim 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo bersama Kasdim. Setelah penyemprotan, bahkan Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi sempat meninjau ke Lapang Merdeka Sukabumi saat evaluasi bersama.

"Kita akan jaga Kota Sukabumi bersama-sama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan terus melaksanakan penyemprotan disinfektan, serta membantu masyarakat dengan pembagian baham pokok makanan," urai Letkol Inf Dadang.


Editor : Surya Adam 

PKB Nyatakan Siap Usung Agus Mulyadi Dampingi Adjo Sarjono di Pilkada 2020

Written By Samsun Ramlie on Minggu, 21 Juni 2020 | Juni 21, 2020

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sukabumi, Asep Supriatna. | Sumber foto : istimewa

Lingkarpena.id, SUKABUMI - Sinyal berpasangan antara Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sarjono dan mantan Ketua DPRD Agus Mulyadi pada Pilkada tahun ini tampaknya semakin menguat.

Terlebih setelah secara tak terduga Agus menyatakan siap maju mendampingi Adjo dari Partai Kebangkitan Bangsa. Lantaran partai Golkar di mana dia tinggal berpeluang besar mengusung petahana Marwan Hamami.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Sukabumi, Asep Supriatna mengatakan, dinamika politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selalu dinamis. Begitupun jika politikus partai Golkar Agus Mulyadi menjadi kader PKB dan mencalonkan diri dari PKB, itu sangat mungkin terjadi.

"PKB welcome jika Pak Agus mau menjadi kader PKB. Adapun soal pendamping Pak Adjo, jika nanti setelah jadi kader PKB Pak Agus terpilih melalui mekanisme, tentu PKB siap mendukung penuh," ujarnya kepada lingkarpena.id, Minggu (21/6/2020).

Namun begitu, kata Asep, untuk saat ini belum ada keputusan soal siapa yang menjadi pasangan Adjo Sarjono. Masih ada mekanisme yang sedang ditempuh sebelum putusan itu final.

"Belum ada keputusan final siapa yang menjadi wakil Pak Adjo, kita masih proses dan masih menempuh mekanisme yang juga melibatkan partai koalisi lainnya," tandasnya.

Lanjut Asep, proses yang sedang berjalan sekarang masih tahap survey semua bakal calon wakil bupati. Dalam survey masing-masing bakal calon akan dinilai baik dari sisi elektabilitas, popularitas, loyalitas, komitmen, serta faktor pendukung lain.

Ada lima nama yang masuk bursa wakil Adjo Sarjono dan sedang digodok saat ini. Pertama, Agus Mulyadi Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atau Wakil Ketua Bidang Masyarakat DPD Golkar Kabupaten Sukabumi. Kedua, Iman Adinugraha bendahara umum DPW PAN Jawa Barat.

Ketiga, Abubakar Sidik Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat. Keempat, Sirojudin Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sukabumi dan Kelima, Yudha Sukmagara Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi.

"Tunggu saja minggu depan. Minggu depan semua sudah selesai, hasil survey sudah keluar, termasuk keputusan siapa yang bakal mendampingi Pak Adjo," pungkasnya.


Reporter : Alan
Editor : Surya Adam 

Direstui Hejo Ludeung, Agus Mulyadi Siap Dampingi Adjo Sarjono Ganti Bupati

Written By Samsun Ramlie on Sabtu, 20 Juni 2020 | Juni 20, 2020

Bakal calon Bupati Sukabumi, Adjo Sarjono dan Bacalon Wakil Bupati Sukabumi Agus Mulyadi saat konsolidasi internal di Sekretariat Baraya Adjo Sarjono, Kp. Benda Kecamatan Cicurug. | Sumber foto : Baraya Adjo Sarjono

Lingkarpena.id, SUKABUMI - Politisi Partai Golkar Kabupaten Sukabumi Agus Mulyadi menyatakan siap bersaing dengan incumbent Marwan Hamami di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Pernyataan itu diungkapkan setelah dirinya mendapat restu dari koalisi Hejo Ludeung dan relawan Gaspol untuk mendampingi Adjo Sarjono yang saat ini didukung oleh 5 partai PKB, PPP, PDI Perjuangan dan PAN.

"Kita sudah melakukan pertemuan dengan Hejo Ludeung dan Gaspol. Pada dasarnya saya siap menjadi wakil Pak Adjo untuk maju di Pilkada mendatang," ungkapnya kepada lingkarpena.id melalui sambungan telepon, Sabtu (20/6/2020).

Meski saat ini status Agus masih Wakil Ketua Bidang Masyarakat DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, dia mengatakan kemungkinan besar dirinya berangkat dari PKB.

"Sudah dibicarakan dengan Hejo Ludeung. Pada dasarnya saya siap berangkat dari Hejo Ludeung, baik PKB maupun PPP. Namun dari hasil pertemuan itu, PKB lah yang siap dan saya pun siap. Minggu depan sudah proses SK ke DPW dan DPP PKB," paparnya.

Dengan begitu, kata dia, mulai sekarang tinggal melakukan konsolidasi pemenangan dan membuktikan bahwa Adjo Sajono memang dicintai masyarakat Kabupaten Sukabumi.

"Saya pribadi dipilih oleh masyarakat dengan raihan suara terbanyak sehingga menjadi ketua DPRD periode kemarin. Itupun harus dibuktikan lagi di Pilkada ini," tandasnya.



Reporter : Alan
Editor : Surya Adam

Kepgub Jabar Pencegahan Covid-19 Dinilai Memberatkan, Fraksi PKB Tunggu Sikap Pemkab Sukabumi

Written By Samsun Ramlie on Rabu, 17 Juni 2020 | Juni 17, 2020

Anggota DPRD Fraksi PKB Kabupate Sukabumi, Anwar Sadad. | Sumber foto : Aris Wbs
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.

Aturan tersebut diinilai Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi tidak berpihak pada lembaga pendidikan agama berbasis pondok pesantren.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB, Anwar Sadad memandang Pergub Jabar mengenai pencegahan Covid-19 di lingkungan pondok pesantren ini sangat memberatkan. Terlebih ada klausul bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ironis memang, pemimpin daerah Jawa Barat dari kaum sarungan, kalangan santri, tapi kebijakan yang dikeluarkan tidak mencerminkan itu. Kami kira Pergub itu harus dikaji ulang," tandasnya.

Di Sukabumi, lanjut legislator daerah pemilihan satu Kabupaten Sukabumi ini, pihaknya juga akan melihat sejauh mana pemerintah daerah menyikapi Pergub tersebut. Apakah ada kebijakan yang berpihak pada pesantren atau tidak.

Sebab, selama pandemi Covid-19 belum ada perhatian pemerintah yang ril berpihak pada pesantren. Dengan begitu, dia berharap ada skema baru dari pemerintah daerah untuk memperkuat keberadaan pondok pesantren.

Terlebih dari sisi pemberdayaan santri dan pengasuh pesantren sesuai dengan protokol kesehatan. Sebab pesantren ini juga sangat terdampak dan perlu perhatian serius.

"Kita lihat skema apa yang akan dibuat Pemkab Sukabumi berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren saat ini," ujarnya kepada lingkarpena.id, Rabu (17/6/2020).

Pondok pesantren, selain sebagai lembaga pendidik penghasil pemimpin agama juga merupakan penghasil devisa daerah yang tidak sedikit.

Sebab, kata Anwar Sadad, kalau diasumsikan satu ponpes saja, misalnya Yaspida dengan jumlah santri lebih dari lima ribu orang. Di mana satu orang santri untuk biaya hidup menghabiskan anggaran sebesar Rp3 juta saja misalnya, jika dikali lima ribu orang berarti sejumlah Rp25 miliar dalam satu bulan.

"Dalam satu tahun jumlahnya sebesar Rp180 miliar, itu devisa untuk Kabupaten Sukabumi baru hitungan satu pesantren," pungkasnya.


Reporter : Aris Wbs
Editor : Surya Adam

Sisi Lain Kiprah Aktivis Menwa, Penerapan Konsep Bela Negara di Lingkungan Masyarakat

Written By Samsun Ramlie on Selasa, 16 Juni 2020 | Juni 16, 2020

Aktivis Kelompok Bela Negara Menwa, Hasan Fuad. | Sumber foto : Samsun Ramlie
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Ramai pembahasan tentang rencana pembentukan kader bela negara sebagai komponen cadangan oleh Kementerian Pertahanan. Tak luput menyertainya perdebatan pro dan kontra tentang konsep bela negara.

Namun, ada sisi lain yang diungkapkan salah seorang aktivis kelompok bela negara Menwa, Hasan Fuad (59) terkait kiprah aktivis Menwa dalam ikut serta melakukan penyelamatan sumber daya alam sebagai penunjang sosial ekonomi masyarakat.

Hasan Fuad , yang kini menjadi Ketua RW 11, Babakan Jampang Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, mengungkapkan perlunya perhatian pemerintah atau pihak lain yang memiliki kepedulian untuk bisa ikut melakukan konservasi lingkungan.

Terlebih daerah aliran-aliran sungai yang mengalir di dua kelurahan, yakni Subangjaya dan Cisarua. Tujuannya untuk melestarikan salah satu sumber daya alam berupa air, yang sampai kapanpun selalu dibutuhkan dalam menunjang hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup pada umumnya. 
Selama ini, kata dia, aliran air tersebut digunakan terutama untuk mengairi sawah dan kebun serta kolam warga. Namun selain itu dipergunakan juga untuk memenuhi kebutuhan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) warga.

"Di musim kemarau pun, aliran air di sini tidak pernah kekeringan, tetapi jika tidak dikonservasi, lama-lama bisa mati akibat tanah longsor dan atau berubah fungsi," terangnya kepada lingkarpena.id, Minggu (17/06/2020).

Potensi pemberdayaan air, lanjut dia, bisa lebih dioptimalkan buat warga jika dibantu penataan lingkungan di sekitar daerah resapan air dan pengamanan saluran airnya. Sehingga dapat pula dimanfaatkan untuk potensi wisata di sepanjang kawasan konservasi.

"Pemanfaatan aliran air tersebut sebagai pembentuk PLTMH (Microhydro) dan lainnya," imbuh dia.

Perlu diketahui pula, tambahnya, Kampung Babakan Jampang wilayah RW 11 dapat dibentuk sebagai kampung tematik yang dapat diarahkan sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW) baik lokal maupun regional.

"Kampung ini memiliki potensi pengrajin UMKM seperti produk permen jahe, noga kacang, sumpiah, kerajinan dari bambu seperti besek, pipiti yang dipakai untuk kemasan moci, bibika dan tahu serta layang-layang", tutup Hasan.



Reporter : Samsun Ramlie
Editor : Surya Adam

Hampir Tujuh Tahun Pasca di PHK, Ratusan Eks Karyawan PT Talaga Kantjana Belum Dapat Pesangon

Written By Samsun Ramlie on Minggu, 31 Mei 2020 | Mei 31, 2020

Salah satu area perkebunan karet PT Talaga Kantjana di Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi
Sumber foto : Samsun Ramlie 

Lingkarpena.id
, SUKABUMI
- Ratusan eks karyawan PT Talaga Kantjana mempertanyakan hak uang pesangon yang belum dibayarkan perusahaan sejak di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) beberapa tahun lalu.

Padahal, perusahaan menjanjikan akan membayar uang pesangon semua karyawan yang di PHK dengan cara dicicil setiap bulan. Bahkan, hal itu dituangkan di dalam lampiran surat PHK karyawan.

Satu di antara eks karyawan PT Talaga Kantjana, Yusup Tajri (42) mengatakan, perusahaan yang mengelola perkebunan karet Cikasintu Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi ini melakukan PHK kepada lebih dari 300 karyawannya. Pemutusan hubungan kerja dilakukan pada 2014 dan 2016.

Salah satu eks karyawan PT Talaga Kantjana memperlihatkan surat perjanjian pembayaran pesangon

Menurutnya, perusahaan menjanjikan akan membayar uang pesangon dengan cara dicicil setiap bulan. Namun kenyataannya, hampir semua mantan karyawan hanya mendapat beberapa kali cicilan saja.

"Yang di PHK tahun 2016, rata-rata mereka mendapat dua kali cicilan dengan jumlah nominal Rp800 ribu," ungkapnya kepada lingkarpena.id, Minggu (31/5/2020).

Sementara yang di PHK tahun 2014 termasuk dirinya, rata-rata baru mendapatkan enam sampai tujuh kali cicilan atau sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta. "Baru sekitar 30 persen dari pesangon yang seharusnya kami terima, sekitar enam sampai tujuh juta rupiah," urainya.

Dia berharap, pihak perusahaan menunaikan kewajiban membayar pesangon semua karyawan yang sudah di PHK bukan hanya diberi janji-janji saja.

"Terus-terusan diberi janji. Terakhir perusahaan menjanjikan akan membayar pesangon pada semua karyawan PHK setelah aset perusahaan laku terjual," keluhnya.

Eks karyawan di PHK lainnya, Pandi (55) mengatakan, pihak perusahaan selama ini hanya memberikan janji-janji tak pasti tanpa ada pembayaran lanjutan. Dia mengaku setelah di PHK tahun 2016 baru memperoleh dua kali cicilan pembayaran pesangon dengan total jumlah Rp800 ribu dari total Rp24.600.000 yang seharusnya didapat.

Pandi berharap kepada perusahaan agar segera mengeluarkan pesangon yang seharusnya kami terima sesuai dengan perjanjian yang disepakati pada saat PHK.

"Jangan cuma memberikan janji-janji yang tidak pasti kepada kami. Jujur selama tiga tahun ini kami menunggu, menagih janji dari perusahaan karena kami sangat membutuhkan," tandasnya.


Reporter : Samsun Ramlie
Editor : Surya Adam 

AKB Kota Sukabumi, Rumah Ibadah Dibuka Kembali Proses Pendidikan Tetap Daring

Written By Samsun Ramlie on Sabtu, 30 Mei 2020 | Mei 30, 2020


Lingkarpena.id, SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi siap membuka kembali rumah ibadah dalam penerapan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) yang juga dikenal dengan istilah new normal.

Hal itu diungkap saat bersilaturahmi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) dengan para tokoh lintas agama di Balai Kota Sukabumi, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Fahmi, hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat menunjukan bahwa Kota Sukabumi merupakan satu di antara 15 kota dan kabupaten yang diperkenankan menerapkan AKB atau new normal.

Dalam tahap pertama AKB, kata dia, rumah ibadah di Kota Sukabumi akan dibuka kembali. Namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama sepekan diikuti dengan pembukaan rumah ibadah selepas sosialisasi.

"Pembukaan rumah ibadah ini akan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Namun begitu, Fahmi mengingatkan bahwa adaptasi kehidupan baru atau new normal ini masih diperlukan pembatasan-pembatasan untuk mencegah penyebaran virus covid-19. "Saya harap para pemuka agama untuk membantu menyosialisasikan hal itu pada para jamaahnya," harapnya.

Sementara untuk proses pendidikan formal maupun non formal, Fahmi menyebut sejauh ini masih tetap akan dilakukan secara daring atau online.

Berikut 15 kabupaten kota di Jawa Barat yang sudah diperbolehkan melaksanakan new normal atau adaptasi kehidupan baru karena sudah masuk zona biru atau level 2 dalam leveling kewaspadaan covid-19.

Yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota dan Kabupaten Cirebon.

Sementara 12 kota dan kabupaten lainnya masih berada di zona kuning atau level 3 sehingga dianjurkan melanjutkan PSBB hingga 12 Juni mendatang. Khusus Bodebek ikut kebijakan DKI Jakarta sehingga PSBB-nya sama dengan DKI hingga 4 Juni.

Ke dua belasnya yaitu, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi dan Kota Bogor. (rls)



Sepekan Pasca Lebaran, Harga Bahan Pokok Di Pasar Palabuhanratu Berangsur Turun

Written By Samsun Ramlie on Jumat, 29 Mei 2020 | Mei 29, 2020



Lingkarpena.id, SUKABUMI - Sepekan pasca Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah, harga komoditas bahan pokok di Pasar Semi Modern Palabuhanratu mulai berangsur turun.

Penurunan harga terjadi pada bawang putih turun dari Rp.30 ribu per kilogram menjadi Rp.28 ribu per kilogram, telur ayam ras dari Rp.24 ribu menjadi Rp.21 ribu per kilogram, jagung pipitan dari Rp.10 ribu menjadi delapan ribu rupiah per kilogram dan kacang hijau turun dari Rp.28 ribu menjadi Rp.20 ribu per kilogram.

Koordinator Unit Pasar Palabuhanratu Asep Setiawan mengatakan, secara umum harga bahan pokok di Pasar Palabuhanratu relatif stabil bahkan cenderung turun jika dibandingkan dengan pekan lalu.


Meski tak dipungkiri, ada kenaikan harga pada daging ayam ras dan kentang. Di mana harga daging ayam ras pekan lalu Rp.35 ribu per kilogram naik menjadi Rp.37 ribu per kilogram dan kentang dari Rp.15 ribu menjadi Rp.18 ribu per kilogram.

"Selain jenis tadi harganya masih tetap sama tidak ada kenaikan dari minggu lalu, bahkan sejak tiga minggu ke belakang," ungkap Asep kepada lingkarpena.id, Sabtu (30/5/2020).

Harga yang masih sama sejak minggu lalu di antaranya beras premium Rp.11 ribu per kilogram, beras medium Rp.10 ribu per kilogram, gula pasir Rp.18 ribu per kilogram, gula merah Rp.13 ribu per batang, minyak goreng curah Rp.12 ribu per kilogram, minyak goreng kemasan Rp.13 ribu per liter, cabe merah keriting Rp.20 ribu per kilogram, cabe merah besar Rp.30 ribu per kilogram, cabe rawit hijau Rp.20 ribu per kilogram, cabe rawit merah Rp.40 ribu per kilogram dan bawang merah Rp.50 ribu per kilogram.

Daging sapi Rp.110 ribu per kilogram, daging kerbau Rp.120 ribu per kilogram, susu kental manis merk bendera Rp.10 ribu per kaleng, susu kental manis merk indomilk Rp.10 ribu per kaleng, susu bubuk merk dancow kemasan 400 gram Rp.45.500 per bungkus dan susu bubuk merk indomilk kemasan 400 gram Rp.45.500 per bungkus.

Untuk garam halus kemasan 250 gram seharga dua ribu rupiah per bungkus, garam bata seharga lima ribu rupiah per batang. Lalu tepung terigu segitiga biru kualitas medium Rp.10 ribu per kilogram, tepung terigu cakra kembar Rp.9 ribu per kilogram, tepung terigu kunci Rp.8 ribu per kilogram dan sagu Rp.12 ribu per kilogram.

"Terkait persediaan, meski beberapa daerah pemasok masih menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) namun masih cukup aman untuk semua jenis komoditas," pungkasnya.


Reporter: Wafik Hidayat

Terancam Gulung Tikar, Pedagang Ikan Asin Di Palabuhanratu Harapkan Bantuan Pemerintah



Lingkarpena.id, SUKABUMI - Sejumlah pedagang ikan asin di Palabuhanratu terancam gulung tikar akibat situasi Pandemic Covid-19 berkepanjangan. Terlebih diperpanjangnya pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Palabuhanratu.

"Sempat gulung tikar selama bulan puasa kemarin, baru setelah lebaran ini bisa jualan lagi. Itupun karena bos yang di kota mengerti kondisi saya," ujar pedagang ikan asin di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Rizka Maulana (38) kepada lingkarpena.id, Jum'at (29/5/2020).

Menurut Rizka, akibat corona penghasilannya menurun drastis hingga lebih dari setengah penghasilan pada saat kondisi normal. "Biasanya sehari paling sedikit terjual 10 kilogram, sekarang mah paling banyak cuma terjual tiga sampai empat kilo, segitu juga sudah bagus," ungkapnya.

Ditambah pemberlakuan PSBB juga menghambat pengiriman barang yang berimbas pada kenaikan harga. Terlebih kenaikan harga yang paling terasa pada jenis ikan asin japuh dan teri.

"Khusus ikan asin japuh harganya naik lumayan tinggi, soalnya dikirim dari NTB (Nusa Tenggara Barat). Bahkan jenis teri seperti teri nasi import dari Singapura dan Malaysia karena di Indonesia kurang banyak," kata dia.

Rizka berharap, Pandemic Covid-19 ini cepat berlalu dan kondisinya bisa normal kembali. "Harapan saya sih semoga corona ini cepat selesai dan usaha saya bisa seperti biasa lagi. Kalau pun memang masih lama saya harap pemerintah dapat membantu saya agar usaha saya ini tidak gulung tikar," pungkasnya.


Reporter: Wafik Hidayat

Deklarasi Jampang Meta: Siap Jegal Tambang Pasir Besi Ilegal di Wilayah Pajampangan Sukabumi

Written By Samsun Ramlie on Kamis, 30 April 2020 | April 30, 2020

Redaksi: www.lingkarpena.id

Jampang Meta, deklarasikan siap jegal tambang pasir besi ilegal (pencurian pasir besi) di wilayah Pajampangan, Padepokan Muding Wangi, Sukamaja,  Pasiripis, Kecamatan Surade, Kamis (30/5/2020). |Sumber foto: Istimewa
Lingkarpena.id,- SUKABUMI - Puluhan tokoh Pajampangan yang tergabung dari berbagai unsur lembaga, Ormas, OKP, serta Komunitas menyatakan dirinya Jampang Meta. Deklarasi tersebut, dilakukan guna menyatukan persepsi para tokoh Pajampangan. Deklarasi digelar di Bale Riung, Padepokan Munding Wangi, Sukamaja, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/4/2020) malam. 

Jampang Meta, dalam istilah bahasa Sunda mempunyai arti kata yaitu (Usik). Jampang Meta digagas oleh para tokoh peduli lingkungan Pajampangan. Tujuan dari deklarasi Jampang Meta, bertujuan untuk menyelamatkan aset kekayaan Alam di bumi wilayah Pajampangan, yang saat ini perlu dipertahankan keberadaannya. 

"Pada hari ini, Kamis 30 April tahun 2020 atau bertepatan dengan 7 Ramadhan 1441 Hijriyah, Jampang Meta di Deklarasikan. Alhamdulillah sebahagiaan para tokoh Pajampangan hadir pada deklarasi ini," kata Yudi Pratama, sebagai Juru bicara deklarasi Jampang Meta, pada Lingkarpena.id Kamis, (30/4/2020) di Padepokan Munding Wangi, Sukamaja, Pasiripis, Surade. 

Salah satu isi dari pada deklarasi tersebut diantaranya, merupakan penolakan terhadap pelaksanan tambang pasir besi yang ada di wilayah Pajampangan. Jampang Meta, dalam waktu dekat ini berencana akan melakukan sweeping terhadap kegiatan tambang pasir besi yang masih beroperasi di wilayah Kecamatan Surade dan Cibitung dengan catatan yang tidak memiliki izin resmi (ilegal).

"Iya, kami para tokoh-tokoh Pajampangan yang tergabung dalam Jampang Meta sudah menyepakati akan melakukan sweeping atau (menutup kegiatan tambang pasir besi yang masih beroperasi di wilayah Pajampangan. Namun, itu nanti pelaksanaanya secara bertahap. Tahap pertama kami akan menyurati pihak DPRD serta dinas terkait. Ya, intinya kami ingin tahu sejauh mana soal keberadaan tambang pasir besi, sekaligus perijinannya legal apa ilegal," tegas Yudi.

Sementara itu, senior aktivis Pajampangan ir. Aden atau sapaan akrabnya Arya Putra Prabu Jampang, bersama Ustdz Solehudin biasa dipanggil akrab Aa Soleh, selaku Pimpinan Padepokan Munding Wangi, Surade, sangat mendukung adanya kegiatan dan agenda tersebut. Menurut keduanya, hal itu sebetulnya sudah dibicarakan dari jauh jauh hari. Namun, baru kali ini bisa terlaksana dan berkumpul bersama para tokoh Muda Pajampangan. 

"Saya dan Aa Soleh, sudah jauh jauh hari menantikan agenda ini. Alhamdulillah saatnya sudah tiba dan semua para tokoh tokoh wilayah Pajampangan, bisa hadir dan menyepakati. Ya, intinya kami sudah sepakat bahwa di wilayah Pajampangan ini tidak lagi ada kegiatan eksploitasi Pasir Besi. Ya, kami secepatnya bakal menyurati DPRD serta Dinas terkait," jelas Aden. 

Lanjut Aden, perlu diketahui tanah pajampangan tersebut memiliki kekayaan yang tak terhingga, contoh pasir besi. Jika tambang itu terus dibiarkan, bukan cuma kekayaan saja yang habis, namun dampak dari eksploitasi juga suatu saat pasti bakal dirasakan masyarakat pajampangan. Maka dari itu, Jampang Meta, akan berusaha menyelamatkan aset kekayaan negara yang ada di wilayah bumi Pajampangan tersebut. 

"Iya, kami kali ini tidak akan main-main. Kami siap menyelamatkan kekayaan alam wilayah Pajampangan. Siapa saja penambang yang memaksakan diri mengambil kekayaan alam (pasir besi) di wilayah Pajampangan akan berhadapan dengan Jampang Meta. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan aksi. Tunggu saja waktunya," kata Aden seraya di amini Aa Soleh. 

Cuplikan Deklarasi Jampang Meta:
Deklarasi Penolakan Tambang Pasir Besi Ilegal di Pajampangan |dok:ist


Ngabuburit Sambil Berburu Takjil di Bazar Ramadhan Kecamatan Cidadap Sukabumi

Written By Samsun Ramlie on Senin, 27 April 2020 | April 27, 2020

Reporter: Aris/Samsun Ramlie
Editor: Muhammad Zidan

Bazar Ramadhan di Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi, menjadi ikon masyarakat untuk brrburu takjil. |Sumber Foto: Samsun Ramlie

Lingkarpena.id,- SUKABUMI - Warga Cidadap Sukabumi ngabuburit sambil berburu takjil di bazar ramadhan yang berada di Cibarengkok, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. 

Mereka berburu takjil dan makanan yang dijajakan, seperti es campur, tahu crispy, martabak, lontong, sate, juice buah, dll.

Jam buka bazar ramadhan ini dibatasi. Yakni mulai pukul 3 sore hingga menjelang magrib, saat berbuka puasa. Selain untuk dibawa pulang, banyak juga yang berbuka puasa di lokasi bazar.

"Dengan adanya bazar ini tentu sangat membantu, memudahkan kami mencari menu untuk berbuka puasa." Kata Sintiawati, salah satu pengunjung bazar kepada LINGKARPENA.id, Senin (27/4/2020).

Berbagai macam buruan takjil yang menjadi ikon warga masyarakat Kecamatan Cidadap di bulan Ramadhan. 
Selain untuk mencari kebutuhan berbuka puasa di rumah, lanjut Sintiawati, kami juga datang sambil ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa. Tuturnya.

Sementara, salah satu penjual penjual makanan di stand bazar, Siti Nurani menyampaikan, selain membantu meningkatkan para pelaku usaha kecil, bazar ramadhan ini juga menjadi ajang untuk wisata kuliner di wilayah Kecamatan Cidadap.

Bazar ini digelar selama bulan ramadhan. Beberapa hari ini pengunjung lumayan banyak, semoga hari-hari kedepan pengunjung semakin bertambah banyak, menyerbu puluhan stand yang menjajakan berbagai makanan untuk berbuka puasa. Ungkapnya.
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger