Home » » Hampir Tujuh Tahun Pasca di PHK, Ratusan Eks Karyawan PT Talaga Kantjana Belum Dapat Pesangon

Hampir Tujuh Tahun Pasca di PHK, Ratusan Eks Karyawan PT Talaga Kantjana Belum Dapat Pesangon

Written By Samsun Ramlie on Minggu, 31 Mei 2020 | Mei 31, 2020

Salah satu area perkebunan karet PT Talaga Kantjana di Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi
Sumber foto : Samsun Ramlie 

Lingkarpena.id
, SUKABUMI
- Ratusan eks karyawan PT Talaga Kantjana mempertanyakan hak uang pesangon yang belum dibayarkan perusahaan sejak di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) beberapa tahun lalu.

Padahal, perusahaan menjanjikan akan membayar uang pesangon semua karyawan yang di PHK dengan cara dicicil setiap bulan. Bahkan, hal itu dituangkan di dalam lampiran surat PHK karyawan.

Satu di antara eks karyawan PT Talaga Kantjana, Yusup Tajri (42) mengatakan, perusahaan yang mengelola perkebunan karet Cikasintu Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi ini melakukan PHK kepada lebih dari 300 karyawannya. Pemutusan hubungan kerja dilakukan pada 2014 dan 2016.

Salah satu eks karyawan PT Talaga Kantjana memperlihatkan surat perjanjian pembayaran pesangon

Menurutnya, perusahaan menjanjikan akan membayar uang pesangon dengan cara dicicil setiap bulan. Namun kenyataannya, hampir semua mantan karyawan hanya mendapat beberapa kali cicilan saja.

"Yang di PHK tahun 2016, rata-rata mereka mendapat dua kali cicilan dengan jumlah nominal Rp800 ribu," ungkapnya kepada lingkarpena.id, Minggu (31/5/2020).

Sementara yang di PHK tahun 2014 termasuk dirinya, rata-rata baru mendapatkan enam sampai tujuh kali cicilan atau sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta. "Baru sekitar 30 persen dari pesangon yang seharusnya kami terima, sekitar enam sampai tujuh juta rupiah," urainya.

Dia berharap, pihak perusahaan menunaikan kewajiban membayar pesangon semua karyawan yang sudah di PHK bukan hanya diberi janji-janji saja.

"Terus-terusan diberi janji. Terakhir perusahaan menjanjikan akan membayar pesangon pada semua karyawan PHK setelah aset perusahaan laku terjual," keluhnya.

Eks karyawan di PHK lainnya, Pandi (55) mengatakan, pihak perusahaan selama ini hanya memberikan janji-janji tak pasti tanpa ada pembayaran lanjutan. Dia mengaku setelah di PHK tahun 2016 baru memperoleh dua kali cicilan pembayaran pesangon dengan total jumlah Rp800 ribu dari total Rp24.600.000 yang seharusnya didapat.

Pandi berharap kepada perusahaan agar segera mengeluarkan pesangon yang seharusnya kami terima sesuai dengan perjanjian yang disepakati pada saat PHK.

"Jangan cuma memberikan janji-janji yang tidak pasti kepada kami. Jujur selama tiga tahun ini kami menunggu, menagih janji dari perusahaan karena kami sangat membutuhkan," tandasnya.


Reporter : Samsun Ramlie
Editor : Surya Adam 

Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger