Home » » AKB Kota Sukabumi, Rumah Ibadah Dibuka Kembali Proses Pendidikan Tetap Daring

AKB Kota Sukabumi, Rumah Ibadah Dibuka Kembali Proses Pendidikan Tetap Daring

Written By Samsun Ramlie on Sabtu, 30 Mei 2020 | Mei 30, 2020


Lingkarpena.id, SUKABUMI - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi siap membuka kembali rumah ibadah dalam penerapan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) yang juga dikenal dengan istilah new normal.

Hal itu diungkap saat bersilaturahmi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) dengan para tokoh lintas agama di Balai Kota Sukabumi, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Fahmi, hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat menunjukan bahwa Kota Sukabumi merupakan satu di antara 15 kota dan kabupaten yang diperkenankan menerapkan AKB atau new normal.

Dalam tahap pertama AKB, kata dia, rumah ibadah di Kota Sukabumi akan dibuka kembali. Namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu selama sepekan diikuti dengan pembukaan rumah ibadah selepas sosialisasi.

"Pembukaan rumah ibadah ini akan dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Namun begitu, Fahmi mengingatkan bahwa adaptasi kehidupan baru atau new normal ini masih diperlukan pembatasan-pembatasan untuk mencegah penyebaran virus covid-19. "Saya harap para pemuka agama untuk membantu menyosialisasikan hal itu pada para jamaahnya," harapnya.

Sementara untuk proses pendidikan formal maupun non formal, Fahmi menyebut sejauh ini masih tetap akan dilakukan secara daring atau online.

Berikut 15 kabupaten kota di Jawa Barat yang sudah diperbolehkan melaksanakan new normal atau adaptasi kehidupan baru karena sudah masuk zona biru atau level 2 dalam leveling kewaspadaan covid-19.

Yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kota dan Kabupaten Cirebon.

Sementara 12 kota dan kabupaten lainnya masih berada di zona kuning atau level 3 sehingga dianjurkan melanjutkan PSBB hingga 12 Juni mendatang. Khusus Bodebek ikut kebijakan DKI Jakarta sehingga PSBB-nya sama dengan DKI hingga 4 Juni.

Ke dua belasnya yaitu, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kabupaten Subang, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi dan Kota Bogor. (rls)



Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger