![]() |
| Anggota DPRD Fraksi PKB Kabupate Sukabumi, Anwar Sadad. | Sumber foto : Aris Wbs |
Aturan tersebut diinilai Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi tidak berpihak pada lembaga pendidikan agama berbasis pondok pesantren.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB, Anwar Sadad memandang Pergub Jabar mengenai pencegahan Covid-19 di lingkungan pondok pesantren ini sangat memberatkan. Terlebih ada klausul bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Ironis memang, pemimpin daerah Jawa Barat dari kaum sarungan, kalangan santri, tapi kebijakan yang dikeluarkan tidak mencerminkan itu. Kami kira Pergub itu harus dikaji ulang," tandasnya.
Di Sukabumi, lanjut legislator daerah pemilihan satu Kabupaten Sukabumi ini, pihaknya juga akan melihat sejauh mana pemerintah daerah menyikapi Pergub tersebut. Apakah ada kebijakan yang berpihak pada pesantren atau tidak.
Sebab, selama pandemi Covid-19 belum ada perhatian pemerintah yang ril berpihak pada pesantren. Dengan begitu, dia berharap ada skema baru dari pemerintah daerah untuk memperkuat keberadaan pondok pesantren.
Terlebih dari sisi pemberdayaan santri dan pengasuh pesantren sesuai dengan protokol kesehatan. Sebab pesantren ini juga sangat terdampak dan perlu perhatian serius.
"Kita lihat skema apa yang akan dibuat Pemkab Sukabumi berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren saat ini," ujarnya kepada lingkarpena.id, Rabu (17/6/2020).
Pondok pesantren, selain sebagai lembaga pendidik penghasil pemimpin agama juga merupakan penghasil devisa daerah yang tidak sedikit.
Sebab, kata Anwar Sadad, kalau diasumsikan satu ponpes saja, misalnya Yaspida dengan jumlah santri lebih dari lima ribu orang. Di mana satu orang santri untuk biaya hidup menghabiskan anggaran sebesar Rp3 juta saja misalnya, jika dikali lima ribu orang berarti sejumlah Rp25 miliar dalam satu bulan.
"Dalam satu tahun jumlahnya sebesar Rp180 miliar, itu devisa untuk Kabupaten Sukabumi baru hitungan satu pesantren," pungkasnya.
Reporter : Aris Wbs
Editor : Surya Adam
Editor : Surya Adam
