Home » , » Delapan Petani Penggarap Goalpara Dipanggil Polisi, FKKT: Ini Tindakan Kriminalisasi

Delapan Petani Penggarap Goalpara Dipanggil Polisi, FKKT: Ini Tindakan Kriminalisasi

Written By Samsun Ramlie on Rabu, 08 Juli 2020 | Juli 08, 2020

Salah satu area eks perkebunan teh PTPN VIII Goalpara. | Sumber Foto : ilustrasi
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKTT) Kabupaten Sukabumi menyatakan siap memberikan bantuan hukum pada para petani penggarap lahan eks PT Perkebunan Nusantara VIII Goalpara.

Pendampingan terkait pemanggilan delapan orang petani penggarap lahan eks PTPN VIII Goalpara oleh Polres Sukabumi Kota siang ini, Rabu (8/7/2020). Pemanggilan merupakan tindaklanjut laporan polisi yang dilakukan pihak PTPN VIII Goalpara ke Polres Sukabumi Kota pada tanggal 29 Juni 2020.

Ketua FKTT Kabupaten Sukabumi, Dedi Suryadi mengatakan, delapan petani penggarap warga Kampung Nagrak RT 02 RW 07, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja harus memenuhi surat panggilan dari Polres Sukabumi Kota siang ini sekira pukul 14.00 Wib.

Ke delapan petani itu adalah Saeful Ramdhan, Ade, Engkos, Cecep, Usman, Usup, Umar dan Eman yang semuanya merupak warga Kampung Nagrak RT 02 RW 07 Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.

Dedi menilai, pemanggilan ini merupakan bentuk tindakan kriminalisasi PTPN VIII terhadap para petani penggarap. Sebab, persoalan ini bukan domainnya kepolisian, tapi ranah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

"Ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap petani penggarap, saya akan laporkan hal ini ke GTRA Kabupaten Sukabumi," ucapnya pada lingkarpena.id, melalui pesan aplikasi whatsapp, Rabu (8/7/2020).

Lanjut Dedi, kontrak Hak Guna Usaha (HGU) sudah habis dan berakhir sejak 31 Desember 2013 lalu. Namun tiba-tiba ada surat panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai saksi pada delapan orang petani penggarap atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 170 KUHPidana junto Pasal 406 KUHPidana.

"Pelapor atas nama Aden Ahmad Juaeni salah satu karyawan PTPN VIII Goalpara, yang katanya sebagai mandor besar. Dia melapor pada tanggal 29 Juni 2020," ungkapnya.

Padahal, warga petani ini hanya ingin memanfaatkan lahan perkebunan yang sudah tidak produktif dan terlantar untuk menanam tanaman pangan. Karena kontrak HGU PTPN VIII sudah habis sejak tujuh tahun lalu.

"Lahan yang dibuka itu sudah tidak produktif lagi, pohon teh nya saja sudah pada kering bahkan dipenuhi rerumputan merambat," tuturnya.

Seharusnya penyelesaian sengketa HGU ini menjadi tugas GTRA Kabupaten Sukabumi. Sehingga tidak ada lagi proses kriminalisasi terhadap masyarakat petani penggarap.

"Saya berharap pemerintah segera memberikan kepastian status hukum terhadap lahan penggarap, dan stop kriminalisasi petani penggarap," pungkasnya.


Reporter : Wafik Hidayat
Editor : Surya Adam
Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger