Hal itu dikatakan Ketua FKKT Sukabumi, Dedi Suryadi saat menyambangi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara di kantornya, Selasa (14/7/2020).
"Kami atas nama FKKT Sukabumi Utara yang menghimpun dan menaungi kelompok tani penggarap di atas 1600 hektar lahan eks HGU PTPN VIII memohon kepada bapak ketua DPRD untuk melakukan empat hal atas persoalan para petani Cisarua," ucapnya kepada lingkarpena.id, (Rabu, 15/7/2020).
Pertama, kata dia, meminta secara formal maupun informal pada Kapolres Sukabumi Kota untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan pada para petani penggarap Cisarua. Sekaligus melimpahkan kasus kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi yang dipimpin Bupati.
Kedua, meminta secara formal dan informal kepada Bupati sebagai ketua GTRA Kabupaten Sukabumi untuk mencari solusi yang berkeadilan dalam sengketa antara pihak PTPN VIII dengan para petani penggarap.
Ketiga, meminta Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan investigasi lapangan terkait persoalan eks HGU PTPN VIII secepatnya.
"Terkhir, kami meminta Ketua DPRD mengambil inisiatif membangun upaya yang menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi para petani penggarap di lahan eks HGU PTPN VIII," tandasnya.
Dedi menjelaskan, saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Sukabumi Kota kepada 12 orang petani Cisarua, Kecamatan Sukaraja atas dasar laporan pihak PTPN VIII Goalpara.
Ke 12 petani yang diperiksa yaitu Saepul Ramdan (37), Asep (37), Ade Wahyudin (40), Beben (40), Uus (68), Eman (58), Umar Maedi (38), Kosasih (45), Acep Hermawan (31), Ana Rohana (45), Usman (40) dan Usup (60).
"Tuduhan pihak PTPN VIII kepada para petani Desa Cisarua Sukaraja menggunakan pasal 170 KUHP," ujarnya.
Padahal, kata Dedi, kesemua petani itu adalah warga lokal yang hidup di sekitar perkebunan dan sangat berkebutuhan atas lahan pertanian. Mayoritas profesi mereka sebagai buruh tani dengan tingkat penghidupan di bawah garis kemiskinan.
Para petani berusaha membuka lahan baru di atas tanah eks HGU PTPN VIII. Status tanah itu sudah di hapus secara hukum, dan tidak mungkin diperpanjang haknya sejak tahun 2013, karena sudah lebih dari 50 tahun.
"Sudah lebih 50 tahun, sesuai Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 29 dan pasal 34 poin a, tidak bisa diperpanjang lagi," ungkapnya.
Dalam membuka lahan baru, lanjut Dedi, para petani ini membongkar tegakan pohon teh yang sudah tidak produktif, tidak di rawat dan tidak di petik apalagi di jual. Melainkan banyak ditumbuhi gulma dan rerumputan.
Tujuan pembongkaran pohon teh semata-mata demi diolah dan diganti dengan komoditas pangan lainnya. Antara lain tanaman pisang, jeruk lemon dan sayuran sesuai kultur agraris masyarakat setempat.
Dia menjelaskan, jika merujuk PP nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah pasal 17 dan 18, serta Permen ATR/BPN nomor 7 tahun 2017 tentang pengaturan dan tata cara penetapan HGU pasal 54.
Bahwa seluruh aset berupa bangunan dan tegakan pohonan wajib dibongkar oleh pemegang HGU atau oleh negara dengan pembiayaan dibebankan kepada pihak pemegang HGU.
Reporter : tim lingkarpena
Editor : Surya Adam
