Home » » Soal Pemanggilan 12 Petani Penggarap eks HGU PTPN VIII Goalpara: Ini Penjelasan Kasatreskrim Polresta Sukabumi

Soal Pemanggilan 12 Petani Penggarap eks HGU PTPN VIII Goalpara: Ini Penjelasan Kasatreskrim Polresta Sukabumi

Written By Samsun Ramlie on Kamis, 16 Juli 2020 | Juli 16, 2020


Petani penggarap eks HGU PTPPN VIII Goalpara, asal Cisarua, Sukaraja, Sukabumi, saat memenuhi pemanggilan Satreskrim Polresta Sukabumi, pada Selasa (14/7) kemarin.|Sumber foto: Istimewa
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sukabumi, Jawa Barat, sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah para petani penggarap di lahan eks HGU PTPN VIII Goalpara, pada Selasa (14/7) di Polresta Sukabumi. 

Para petani penggarap terlapor asal Cisarua, Sukaraja, yang memenuhi pemanggilan pihak Reserse dan Kriminal Polresta Sukabumi berjumlah 12 orang. Pemanggilan terhadap 12 orang petani tersebut, berdasarkan laporan pihak perkebunan PTPN VIII Goalpara atas dasar pengerusakan pohon teh milik perkebunan. 

"Iya, kami sudah melaksanakan tugas atas laporan yang kami terima dari pihak PTPN VIII Goalpara. Semuanya berjumlah 12 orang terlapor," ucap Kasat Reskrim Polresta Sukabumi, AKP Cepi Hermawan, kepada lingkarpena.id di Polres Kota Sukabumi, Selasa (14/7) kemarin. 

Pada laporan yang diterima kepolisian dari pihak perkebunan PTPN VIII Goalpara, menurut Cepi, ada sebanyak 900 pohon yang ditebang. Dari dasar laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan pemanggilan kepada ke-12 orang petani Cisarua, Sukaraja, untuk dimintai keterangan atas dasar saksi. 

"Yang kami proses itu, soal pengerusakannya. Karena, dalam keterangan laporan pihak perkebunan yang kami terima, bahwa lahan tersebut diatas masih milik Perusahaan BUMN," kata Cepi. 

Lanjut Cepi, proses pemanggilan terhadap ke-12 orang petani penggarap statusnya masih dijadikan sebagai saksi. Selain dari saksi terlapor, pihaknya juga bakal memeriksa saksi terkait. Tentunya dalam hal ini yang membidangi soal perkebunan serta soal kerugian yang dialami pihak perkebunan PTPN VIII Goalpara.

"Ya, tentunya dari pihak perkebunan akan kita mintai keterangan. Bentuk kerugian yang di alami pihak PTPN VIII itu apa saja. Karena menurut informasinya pohon Teh yang di tebang itu masih produktif," jelasnya. 

Pihak Satreskrim Polresta Sukabumi akan mendalami terkait laporan pihak PTPN VIII Goalpara tersebut. Sebab dari laporan yang diterima bahwa lahan yang disangkakkan itu masih produktif. Sementara pihak penggarap mengklaim bahwa lokasi tersebut, sudah tidak produktif lagi, bahkan sudah di tumbuhi gulma dan rumput.

"Kita akan melakukan penyidikan dan penyelidikan terlebih dahulu soal laporan ini," sambungnya. 

Sebelumnya pihak Satreskrim Polresta Sukabumi, sudah melakukan koordinasi, dengan Kanwil BPN (Provinsi) maupun dengan BPN Kabupaten Sukabumi. 

"Masih ada beberapa tahapan yang harus kami lakukan. Ya, kita masih harus menghadirkan saksi-saksi ahli soal kasus ini," tambahnya.


reporter: tim lingkarpena.id
Redaktur: M Zidan 


Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger