![]() |
| Kantor induk PTP Nusantara VIII Kabun Goalpara, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. | Sumber foto : dok. ist |
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Manajemen PTP Nusantara VIII Goalpara, Kabupaten Sukabumi menjelaskan soal tudingan telah habisnya sertifikat izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pelat merah ini sejak 2013 silam.
Menurut Asisten Administrasi PTPN VIII Kebun Goalpara, Usman, sertifikat HGU perusahaan yang mengelola perkebunan teh di Goalpara ini memang benar ada sebagian yang telah habis masa kontraknya pada tahun 2013.
Namun, kata dia, sertifikat HGU yang habis itu hanya sebagian, itupun sudah diajukan perpanjangannya dua tahun sebelum masa kontrak habis.
"Iya benar, sebagian sertifikat HGU Kebun Goalpara telah habis pada tahun 2013. Tapi itu sudah diajukan perpanjangan pada 24 Agustus 2011 lalu," ungkap Usman kepada lingkarpena.id, saat ditemui di lokasi perkebunan Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Jum'at (17/7/2020).
Usman menjelaskan, pengajuan perpanjangan izin sudah dilakukan PTP Nusantara VIII pada 2011, dua tahun sebelum masa izin habis, dengan nomor surat: SB/UV.2/2866/VIII/2011.
Hal itu sesuai dengan pasal 3 angka (1) Permen ATR/BPN Nomor 17/2017 Tentang Peraturan dan Tata Cara Hak Guna Usaha. Bahwa, hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.
Dengan begitu, cukup jelas dalam penjelasan pada pasal 47 PP Nomor 24 tahun 1997 yang berbunyi, perpanjangan jangka waktu suatu hak tidak mengakibatkan hak tersebut hapus atau terputus.
"Oleh karena itu pendaftarannya tidak perlu dibuatkan buku tanah dan sertifikat baru," tandasnya.
Reporter : Tim lingkarpena.id
Editor : M Zidan
Editor : M Zidan
