Editor: Muhammad Zidan
![]() |
| Anggota DPR RI Heri Gunawan (tengah) saat dimintai keterangan soal kisruh HGU PTPN VIII|sumber foto: Aris wanto |
Menurut Heri, tidak menutup kemungkinan banyak HGU di Sukabumi yang sudah habis masanya dan kalau hal tersebut terjadi, maka ada aturan main seperti sekian persen bisa di kuasai oleh masyarakat dan ini mejadi suatu kebijakan di daerah.
"Setelah ada kebijakan daerah, nantinya kebijakan itu akan disondingkan ke pemerintah pusat, karena ada kebijakan keberpihakan terhadap masyarakat yang tadinya menjadi penggarap yang tidak memiliki kepastian terkait sertipikat atau pun tanah yang mereka garap, sehingga bisa mendapat kepastian. HGU di sukabumi saya harap bisa jadi lebih produktif kalau memang anda tidak sangup memiliki lahan banyak bagikanlah pada masyarakat supaya menjadi produktif," jelas Heri kepada lingkarpena.id, Senin (9/3/2020).
Heri berjanji, dalam waktu dekat ini dirinya akan mengkros cek terkait pajak HGU di Kabupaten Sukabumi, apakah sesuai dengan pembayaran pajaknya atau tidak. Kebetulan, lanjut Heri, Dirjen pajak merupakan mitra kerja Komisi XI DPR-RI tempat dirinya saat ini bertugas.
"Akan segera ditindak lanjuti ke kantor pajak Sukabumi, berapa besar pajak dari HGU yang di serap oleh pemerintah itu, kita akan cek pajak nya seperti apa," janjinya.
Sementara, perihal pengrusakan tanaman petani yang diduga dilakukan oleh oknum PTPN VIII, Heri menegaskan jika persoalan tersebut sangat tidak elok, jika memang benar-benar terjadi dan dilakukan oleh oknum PTPN karena ranahnya sudah masuk pidana.
"Tentunya harus melakukan komunikasi dahulu karena itu menimbulkan kerugian, tapi saya berharap yang merasa besar jangan menindas yang kecil, kalau ada permasalahan mari permasalahan itu dibuat lebih mudah jangan di perbesar," pungkasnya.
