Home » » FKKT Polisikan Belasan Oknum Karyawan PTPN VIII Goalpara

FKKT Polisikan Belasan Oknum Karyawan PTPN VIII Goalpara

Written By Samsun Ramlie on Kamis, 12 Maret 2020 | Maret 12, 2020

Reporter: Iqbal Purwa N / Aris wbs
Editor: Muhammad Zidan

Dedi Suryadi Ketua FKKT saat di wawancarai Wartawan, usai melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Sukabumi soal PTPN VIII goalpara.|Sumber foto: Istimewa
Lingkarpena.id,- SUKABUMI - Forum Komunikasi Kelompok Tani (FKKT) laporkan belasan oknum karyawan PTPN VIII Goalpara ke aparat penegak hukum terkait dugaan adanya pungli serta pengrusakan tanaman milik petani penggarap lahan eks HGU PTPN VIII Goalpara. Menurut Ketua FKKT, Dedi Suryadi, akibat dari pengrusakan itu para petani mengalami kerugian ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

"Iya betul kami melaporkan belasan oknum PTPN VIII Goalpara terkait pungli sewa lahan dan pengrusakan pohon kopi. Untuk jumlah selanjutnya, diolah oleh penyidik dilapangan. Sebagaimana arahan Bupati Sukabumi untuk mempidanakan pelaku pelaku pengrusakan. Karena setelah dihitung ulang kerugian akibat pengrusakan itu bisa mencapai belasan juta karena pohon kopi  sudah berusia 8 sampai 9 bulan. Iya, sudah,  kemarin petani menuliskan harga pembelian bibit saja sekitar 8 jutaan," beber Dedi, melalui pesan Whatsapp kepada lingkarpena.id, Kamis (12/03/2020).

Selain pengrusakan, kata Dedi, oknum PTPN VIII Goalpara melakukan pungutan liar (pungli) kepada para petani dengan mematok harga berkisar Rp150 ribu sampai Rp 13 juta, dan luas lahan yang di sewa ½ sampai 2 hektar .

"Kami berharap penegak hukum profesional dan objektif serta cepat dan sigap menangani perkara ini," harapnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, mengatakan pada kisaran tahun 2017 pun, Pemerintah Daerah (Pemda) berencana menyewa lahan ke PTPN VIII Goalpara seluas 300 hektar. Hanya saja kata Marwan, terjadi keributan sehingga hal tersebut diurungkan. Marwan tadinya mengira jika petani menyerobot lahan PTPN dan mengolahnya tanpa kerjasama. Namun, jika dilakukan secara kerjasama itu sudah terjadi kriminalisasi dan layak untuk dipidanakan.

"Silahkan kalau sewa, kalau itu memang ada pernyataan sewa kan kuat. Tapi kenapa dirusak bawa saja PTPN ke ranah pidana, saya pikir ngambil. Kalau ngejarah kita tidak bisa ngomong, walaupun saya secara pribadi berfikir kalau memang tidak diolah oleh PTPN kasih saja, tapi kerjasamakan," tegas Marwan.

Kata Marwan, kalaupun masyarakat atau petani nantinya meminta agar lahan tersebut dijadikan hak pribadi. Menurut Marwan akan sulit, karena PTPN masih bagian dari pada negara dan PTPN harus mempertanggung jawabkan hal tersebut ke negara.

"Saya melihat hari ini administrasi pemerintahan, PTPN nanti ditanya oleh BPK dimana aset, dan akan jadi masalah itu. Mereka nanti bisa dibui kalau tidak bisa mempertangung jawabkan aset. Tapi kalau ada sewa menyewa tiba-tiba dirusak yang merusaknya bisa dipidanakan. Kan itu kriminalisasi, kalau tadinya ada sewa menyewa," pungkasnya.

Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger