Editor: Muhammad Zidan
![]() |
| Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurzaman, segera mengkaji dasar hukum secara teliti soal HGU.|Sumber foto: Aris Wanto |
"Melihat kejadian akhir akhir ini antara petani penggarap dan pemegang HGU di Sukabumi, kita tentu tidak mau bertindak sewenang-wenang. Ya, kita akan melihat dasar hukumnya terlebih dahulu dan seperti apa, karena menggarap lahan tersebut harus ada aturan yang di tempuh secara persuasif tentunya," kata Pauji, kepada lingkarpena.id, Sabtu (14/3/2020).
Dirinya pun berjanji akan berkomitmen memperjuangkan para petani dan medorong pihak pemerintah terutama Gugus Tugas Reporma Agraria (GTRA) untuk segera menyelesaikan permasalahan HGU secara keseluruhan di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, persoalan usulan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang reforma agraria yang dianggap urgent saat ini pihaknya akan mendorong dengan kekuatan legislatif dan mendorong BPN dan Dinas Pertanian. Pasalnya kedua institusi tersebut, agar segera melakukan sosialisasi tentang aturan pertanahan HGU kepada masyarakat terlebih dahulu.
"Perda tentang reforma agraria jika dikatakan memang sangat urgent dan harus segera diterbitkan. Ya, tapi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Iya, tentu harus ada pengkajian terlebih dahulu, perlu ada sosialisasi kepada masyarakat, tentunya oleh BPN dan Dinas Pertanian. Ya, kita semua harus sama-sama memahami, tentu aturannya HGU yang masih aktif dan sudah habis, sesuai undang-undang itu seperti apa," pungkasnya.
