Editor: Muhammad Zidan
![]() |
| Faisal Munawar, salah satu guru eskul marching band yang nyambi tukang ojek.|Sumber foto: Iqbal Purwa |
"Saya sudah beberapa kali di tagih karena jatuh temponya tanggal 19, padahal saya sudah tidak bekerja karena sekolah libur, dan hasil dari ngojek tidak cukup untuk membayar angsuran, hanya cukup untuk makan saja," ujar Faisal kepada lingkarpena.id, Sabtu (28/03/2020).
Menurut Faisal, biasanya ia tidak pernah menunggak bahkan membayar angsuran selalu tepat waktu, hanya saja ketika sekolah diliburkan karena adanya Pandemi Virus Covid-19, ia tidak lagi mendapatkan gaji karena gajinya dihitung dari setiap kali pertemuan ia mengajar.
"Saya coba memberikan pengertian kepada pihak finance termasuk mengingatkan tentang POJK, namun kata pihak finance, jika saya mau mendapatkan keringanan harus melampirkan surat keterangan positif Corona," ujarnya.
Faisal berharap, Pemerintah Daerah ikut mensosialisasikan terkait kebijakan Jokowi dan POJK 2020 tersebut agar masyarakat tidak menderita di waktu masyarakat sibuk mengatasi corona.
"Saya bukannya mau berkelit dari hutang, hanya saja inikan sudah ada kebijakan Jokowi jadi saya harap finance bisa mematuhi itu serta Pemerintah Daerah ikut mensosialisasikan serta mengontrol jangan sampai masyarakat tetap di tekan oleh pihak finance apalagi masyarakat yang ada di daerah yang sulit mendapatkan informasi," pungkasnya.
