Home » » LKNU Kabupaten Sukabumi: Himbau Masyarakat Soal Covid-19

LKNU Kabupaten Sukabumi: Himbau Masyarakat Soal Covid-19

Written By Samsun Ramlie on Rabu, 25 Maret 2020 | Maret 25, 2020

Reporter: Iqbal Purwa Nugraha
Editor: Muhammad Zidan

LKNU Kabupaten Sukabumi, Mochammad Caesar, angkat bicara terkait kewaspadaan Covid-19 bagi warga masyarakat Sukabumi.|Sumber foto: Iqbal Purwa Nugraha
Linkarpena.id,- SUAKBUMI - Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait kewaspadaan Virus Corona. Mengingat perkembangan situasi darurat Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang terjadi sejak 31 Desember 2019 dan telah ditetapkan menjadi Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Keadaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) oleh World Health Organization (WHO) pada 20 Januari 2020.

Setelah adanya penetapan satu orang warga Kabupaten Sukabumi berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dinyatakan positif corona Covid-19. Dan hal itu diumumkan langsung oleh Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Sukabumi.

Ads LINGKARPENA.id
Ketua LKNU Kabupaten Sukabumi Mochammad Caesar, mengajak kepada seluruh warga nahdlyyin untuk senantiasa mengikuti himbauan Pemerintah dalam hal pengendalian penyebaran Covid - 19. Salah satunya dengan 'stay at home' dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Antisipasi Covid-19 ini harus disikapi dengan serius oleh seluruh elemen masyarakat Sukabumi. Ya, tentunya tidak panik berlebihan. Melainkan dengan mengikuti arahan dari Pemerintah," kata Mochammad Caesar, kepada Lingkarpena.id, Rabu, (25/3/2020).

Lanjut Caesar, segala sesuatu yang terjadi tidak terlepas daripada ketentuan Allah SWT. Maka dari itu, kita selaku umat muslim hendaknya lebih banyak berdzikir serta meningkatkan kualitas iman dan taqwa kepada Allah swt. Dengan begitu kita semua senantiasa berharap ada dalam lindungan-Nya.

Sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan  selaku umat muslim, hendaknya kita senantiasa selalu mengajak kepada kebaikan terutama dalam hal sosialisasi mengenai Covid - 19 kepada keluarga, tetangga, sahabat serta masyarakat lainnya.

"Perlu diketahui Corona termasuk salah satu virus yang dapat menyebabkan stigma dan diskriminasi. Maka dari itu, identitas pasien bisa disembunyikan. Hal itu mengacu kepada Dasar Hukum UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dan UU Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan kedokteran," pungkasnya.
Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger