Editor: Muhammad Zidan
![]() |
| Anggota F-PKB Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad, (baju kining) sindir soal Perda Agraria, BPN dan GTRA tak bisa kerja.|Sumber foto:Istimewa |
Anwar mengatakan, pada tahun 2015 sebenarnya telah dibahas Raperda yang berkaitan dengan tanah terlantar dan HGU di Sukabumi. Namun, etah kenapa hal itu mandeg sehingga tidak dilanjutkan karena beberapa kendala. Salah satunya BPN yang enggan mengeluarkan surat kategori terindikasi tanah terlantar yang ada di Kabupaten Sukabumi.
![]() |
| Ads LINGKARPENA.id |
Meskipun pembuatan Perda seharusnya ada kajian dalam bentuk naskah akademik dan lain sebagainya, sehingga membuat penerbitan Perda membutuhkan waktu. Namun kata Anwar, penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Sukabumi sudah urgent dan harus segera diselesaikan. Karena itu, tanpa Perda pun, masih ada undang-undang yang mengatur serta ada putusan Mahkamah Agung tahun 2017. Tapi dengan catatan, BPN dan GTRA bekerja dengan komitmen serius dan memang berniat membela masyarakat petani di Sukabumi.
"Ya, tidak ada Perda pun, seharusnya bisa jalan. Kan, sudah ada UU yang mengatur itu, asalkan Pemerintah Daerah punya komitmen yang kuat khusunya GTRA. Ya, secara teknis GTRA harus melakukan sinergitas. Tentunya, antara BPN, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi serta pihak terkait lainnya. Karena sejauh ini, GTRA dan BPN gawena butut (kinerjanya jelek)," tegasnya.
Menurut Anwar, BPN harusnya memberikan ruang informasi yang terbuka kepada publik, khusus yang berkaitan dengan data dan sebaran kepemilikan HGU di Kabupaten Sukabumi yang sudah sesuai dengan putusan MA. Apalagi, putusan MA tersebut keluar pada tahun 2017 lalu.
"Selama ini BPN belum tebuka meski MA sudah mengeluarkan putusan di tahun 2017. Yang mana putusan tersebut menyebut, bahwa informasi terkait hal itu patut dibagikan ke masyarakat. Keputusan MA keluar sebagai hasil perkara yang melibatkan Kementrian ATR BPN dengan Forest Watch Indonesia (FWI). Sebagaimana disebut di pasal 61 ayat 1 permen ATR BPN no 7 tahun 2017, "setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui keterangan data fisik dan yuridis tanah HGU meliputi subjek pemegang HGU, letak dan luas tanah HGU, peta bidang tanah HGU, dan jenis penggunaan atau pemanfaatan tanah HGU," beber Anwar.

