Home » , » Soal Perda Reforma Agraria, F-PKB: BPN dan GTRA Gawena Butut

Soal Perda Reforma Agraria, F-PKB: BPN dan GTRA Gawena Butut

Written By Samsun Ramlie on Jumat, 20 Maret 2020 | Maret 20, 2020

Reporter: Muhammad Zidan
Editor: Muhammad Zidan


Anggota F-PKB Kabupaten Sukabumi, Anwar Sadad, (baju kining) sindir soal Perda Agraria, BPN dan GTRA tak bisa kerja.|Sumber foto:Istimewa
Lingkarpena.id,- SUKABUMI - Desakan masyarakat dan para petani penggarap di Kabupaten Sukabumi tentang penerbitan Peraturan Daerah (Perda) reforma agraria ditanggapi anggota Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi. Salah satunya, Nada yang diutarakan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Anwar Sadad dengan serius.

Anwar mengatakan, pada tahun 2015 sebenarnya telah dibahas Raperda yang berkaitan dengan tanah terlantar dan HGU di Sukabumi. Namun, etah kenapa hal itu mandeg sehingga tidak dilanjutkan karena  beberapa kendala. Salah satunya BPN yang enggan mengeluarkan surat kategori terindikasi tanah terlantar yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Ads LINGKARPENA.id
"Kita dulu pernah kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, karena Cianjur sudah punya Perda tentang Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong. Intinya Tanah yang Terindikasi Terlantar tahun 2015, dan BPN Cianjur sudah mengeluarkan surat kategori terindikasi tanah terlantar dari BPN untuk memperkuat penerbitan Perda tersebut. Nah, sementara di Kabupaten Sukabumi sendiri belum sampai saat ini, sehingga itu menjadi kendala dan konflik dikalangan para petani penggarap. Sementara BPN Sukabumi sudah dipanggil lebih dari lima kali oleh DPRD kaitan dengan HGU, dan BPN pernah datang," tegas Anwar Sadad kepada lingkarpena.id, Jum'at (20/3/2020).

Meskipun pembuatan Perda seharusnya ada kajian dalam bentuk naskah akademik dan lain sebagainya, sehingga membuat penerbitan Perda membutuhkan waktu. Namun kata Anwar, penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Sukabumi sudah urgent dan harus segera diselesaikan. Karena itu, tanpa Perda pun, masih ada undang-undang yang mengatur serta ada putusan Mahkamah Agung tahun 2017. Tapi dengan catatan, BPN dan GTRA bekerja dengan komitmen serius dan memang berniat membela masyarakat petani di Sukabumi.

"Ya, tidak ada Perda pun, seharusnya bisa jalan. Kan, sudah ada UU yang mengatur itu, asalkan Pemerintah Daerah punya komitmen yang kuat khusunya GTRA. Ya, secara teknis GTRA harus melakukan sinergitas. Tentunya, antara BPN, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi serta pihak terkait lainnya. Karena sejauh ini, GTRA dan BPN gawena butut (kinerjanya jelek)," tegasnya.

Menurut Anwar, BPN harusnya memberikan ruang informasi yang terbuka kepada publik, khusus yang  berkaitan dengan data dan sebaran kepemilikan HGU di Kabupaten Sukabumi yang sudah sesuai dengan putusan MA. Apalagi, putusan MA tersebut keluar pada tahun 2017 lalu.

"Selama ini BPN belum tebuka meski MA sudah mengeluarkan putusan di tahun 2017. Yang mana putusan tersebut menyebut, bahwa informasi terkait hal itu patut dibagikan ke masyarakat. Keputusan MA keluar sebagai hasil perkara yang melibatkan Kementrian ATR BPN dengan Forest Watch Indonesia (FWI). Sebagaimana disebut di pasal 61 ayat 1 permen ATR BPN no 7 tahun 2017, "setiap orang yang berkepentingan berhak mengetahui keterangan data fisik dan yuridis tanah HGU meliputi subjek pemegang HGU, letak dan luas tanah HGU, peta bidang tanah HGU, dan jenis penggunaan atau pemanfaatan tanah HGU," beber Anwar.

Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger