Home » » Kegiatan yang Dibubarkan Polisi, Jika Nekad Berkerumun di Tengah Pandemi Corona, Ini Dasarnya

Kegiatan yang Dibubarkan Polisi, Jika Nekad Berkerumun di Tengah Pandemi Corona, Ini Dasarnya

Written By Samsun Ramlie on Senin, 20 April 2020 | April 20, 2020

Redaksi : Lingkarpena.id 

Pembubaran kerumunan berdasarkan Maklumat Kapolri |Dok: Ist
Lingkarpena.id,- SUKABUMI - Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 Tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terbit pada 19 Maret serta imbauan dari pemerintah yang intinya melarang untuk berkumpul serta menunda acara yang mengumpulkan banyak orang (social distancing) memang belum sepenuhnya diindahkan.

Sementara itu, ini dia kegiatan berkerumun yang dibubarkan pihak Kepolisian di Sukabumi :

1. Acara pernikahan di Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi tanggal 28 Maret 2020
2. Acara pernikahan di Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi tanggal 29 Maret 2020
3. Acara pernikahan di Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi tanggal 29 Maret 2020
4. 20 Pelajar SMP di Kecamatan Kalapanunggal diamankan petugas Covid-19, 20 April 2020
5. Pihak Kepolisian Kota san Kabupaten Sukabumi, hampir setiap hari melakukan Patroli, memberikan pengertian dan membubarkan orang yang memaksakan diri berkerumun

Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger