Editor: Muhammad Zidan
![]() |
| Perum Perhutani resmi krluarkan surat larangan prnggunaan jalan Perhutani untuk PT. KSP via Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan Tenurial dan Agraria. |Sumber foto: Ist |
Surat yang bernomor: 212/036.1/ PSDH/Skb/Drive Janten, tertanggal 14 Mei tahun 2020. Dalam lampiran surat tersebut, perihal larangan penggunaan jalur dikawasan Perum Perhutani untuk digunakan akses mobilisasi armada pengangkut pasir besi milik PT. KSP.
"Iya, kita dengar bahwa ijin tambang yang dimiliki perusahaan PT. KSP itu sudah komplit. Namun, perlu diketahui juga kerugian perhutani dalam penggunaan jalan tidak ada perbaikan yang maksimal sehingga warga pun ikut di rugikan yang memakai akses jalan perhutani," jelas Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan Tenurial dan Agraria (HKTA) Chendra Eka Pratama, kepada lingkarpena.id via pesan whastapp nya, Kamis (14/5/2020).
![]() |
| Fakta keberadaan Pantai Karang Bolong saat ini.| sumber foto:dok istimewa |
Sementara itu, koordinator aktivis peduli lingkungan Jampang Meta, Ir Aden (Arya Putra Prabu) mengatakan, sangat mengapresiasi langkah yang diambil pihak perhutani. Bahwasanya, pihak Perum Perhutani Sukabumi menjaga integritas atas kepedulian lingkungan juga masyarakat sekitar.
"Kami aktivis peduli lingkungan Jampang Meta, segera melayangkan surat resmi dan tuntutan perbaikan jalan yang rusak serta pengerusakan hutan. Ya, intinya kita meminta pemerintah daerah (pemda) dan PT. KSP harus segera membongkar inprastruktur," tegas Aden.
Menurut Aden, alasan harus adanya pembongkaran jalan dan Mes karena diduga kuat terjadi adanya wanprestasi dan mal praktek oleh pihak perusahaan PT. KSP yang selama ini berjalan.
"Ya, kita bakal mendesak pemerintah agar segera melakukan pemulihan reklamasi pantai. Pemerintah harus melek Pantai kita sudah dirusak," pungkasnya.

