Home » » Perhutani Resmi Keluarkan Surat Larangan Penggunaan Jalan Tambang Pasir Besi

Perhutani Resmi Keluarkan Surat Larangan Penggunaan Jalan Tambang Pasir Besi

Written By Samsun Ramlie on Sabtu, 16 Mei 2020 | Mei 16, 2020

Reporter: tim lingkarpena.id
Editor: Muhammad Zidan

Perum Perhutani resmi krluarkan surat larangan prnggunaan jalan Perhutani untuk PT. KSP via Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan Tenurial dan Agraria. |Sumber foto: Ist
Lingkarpena.id,- PAJAMPANGAN - Perum Perhutani Sukabumi resmi keluarkan surat larangan untuk penggunaan jalan. Surat tersebut ditujukan kepada perusahaan PT. Karya Sakti Purnama (KSP) yang bergerak di pertambangan yang beroperasi di wilayah Desa/ Kecamatan Cibitung Sukabumi.

Surat yang bernomor: 212/036.1/ PSDH/Skb/Drive Janten, tertanggal 14 Mei tahun 2020. Dalam lampiran surat tersebut, perihal larangan penggunaan jalur dikawasan Perum Perhutani untuk digunakan akses mobilisasi armada pengangkut pasir besi milik PT. KSP. 

"Iya, kita dengar bahwa ijin tambang yang dimiliki perusahaan  PT. KSP itu sudah komplit. Namun, perlu diketahui juga kerugian perhutani dalam penggunaan jalan tidak ada perbaikan yang maksimal sehingga warga pun ikut di rugikan yang memakai akses jalan perhutani," jelas Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan Tenurial dan Agraria (HKTA) Chendra Eka Pratama, kepada lingkarpena.id via pesan whastapp nya, Kamis (14/5/2020).

Fakta keberadaan Pantai Karang Bolong saat ini.| sumber foto:dok istimewa 
Sementara itu, koordinator aktivis peduli lingkungan Jampang Meta, Ir Aden (Arya Putra Prabu) mengatakan, sangat mengapresiasi langkah yang diambil pihak perhutani. Bahwasanya, pihak Perum Perhutani Sukabumi menjaga integritas atas kepedulian lingkungan juga masyarakat sekitar. 

"Kami aktivis peduli lingkungan Jampang Meta, segera melayangkan surat resmi dan tuntutan perbaikan jalan yang rusak  serta pengerusakan hutan. Ya, intinya kita meminta pemerintah daerah (pemda) dan PT. KSP harus segera membongkar inprastruktur," tegas Aden.

Menurut Aden, alasan harus adanya pembongkaran jalan dan Mes karena diduga kuat terjadi adanya wanprestasi dan mal praktek oleh pihak perusahaan PT. KSP yang selama ini berjalan. 

"Ya, kita bakal mendesak pemerintah agar segera melakukan pemulihan reklamasi pantai. Pemerintah harus melek Pantai kita sudah dirusak," pungkasnya. 

Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger