![]() |
| Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah. | Sumber foto : website Pemkot Sukabumi |
Aplikasi dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus akta kematian. Aplikasi ini bernama Layananan Akta Kematian Jemput Bola Dalam Satu Hari atau disingkat Kambojasari.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Sukabumi, Tantan Hadiansyah seperti dikutip di website resmi Pemkot Sukabumi mengatakan, sejak diluncurkan akhir tahun lalu, aplikasi kambojasari telah digunakan oleh 349 pengguna. Sedangkan akta kematian yang diterbitkan sebanyak 344 akta kematian.
Melalui aplikasi ini, lanjut dia, warga yang membutuhkan akta kematian tinggal mengunggah semua persyaratan yang diperlukan. Setelah itu Disdukcapil akan memproses dan menerbitkan akta kematian sekaligus Kartu Keluarga (KK) yang telah di revisi.
"Untuk semakin mempermudah, baik akta kematian maupun kartu keluarga langsung diantarkan ke rumah pemohon," terangnya.
Dengan bagitu, Tantan meminta masyarakat tidak menunda pengurusan akta kematian. Sebab, dokumen ini merupakan bukti resmi yang diakui negara. Selain itu, akta kematian juga memiliki fungsi penting dalam pengurusan hak waris.
"Kami harap masyarakat bisa mengurus sendiri pembuatannya, karena mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis," pungkasnya.
Reporter : Alan
Editor : Surya Adam
