Polisi amankan barang bukti sabu-sabu seberat 33,73 gram dari tersangka ARR. | Sumber foto : ist |
"Tersangka berinisial ARR (42) kami tangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sukabumi saat hendak bertransaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf Murdianto, Selasa (29/7/2020) di Sukabumi.
Penangkapan tersangka ARR merupakan rentetan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Awalnya tim Satnarkoba berhasil menangkap tiga tersangka R (34), A (28) dan A (29). Sedangkan ARR ini sudah lama menjadi incaran polisi karena dikenal licin.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa bandar yang menjadi penyuplai sabu-sabu tersebut kepada tersangka dan diharapkan tersangka lainnya bisa ditangkap," tuturnya.
Ma'ruf mengatakan Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberantas segala macam bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tidak hanya itu, pencegahan pun terus dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi pada semua lapisan masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi narkoba serta dampak lainnya.
Aklibat ulahnya para pelaku yang masih berusia produktif tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2) serta pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun.
Sumber : antara
Editor : Surya Adam