Home » » Pro Kontra Soal Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dibekukan

Pro Kontra Soal Penerima Bantuan Iuran (PBI) Dibekukan

Written By Samsun Ramlie on Selasa, 06 Agustus 2019 | Agustus 06, 2019

Reporter : Akoy Khoerudin
Kasi Data dan Informasi Dinas Sosial Kabuoaten Sukabumi, Roni Ramdansyah, foto: Diana
Mediajampang.co.id, Cisaat,- Surat Keputusan Kementrian Sosial Nomor:279 tahun 2019 telah menonaktifkan kurang lebih 5,2 juta kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Penduduk Indonesia. Hal tersebut telah menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat Indonesia.

Menurut Kepala Seksi Data dan Informasi Kemiskinan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Roni Ramdansyah menyebutkan, dari data tersebut di Kabupaten Sukabumi yang akan mengalami penonaktifan PBI yakni berjumlah 18.128. Kemungkinan besar dari jumlah 1,3 juta penduduk Kabupaten Sukabumi bakal terkena dampak tersebut.

"Yang dinonaktifkan itu karena mereka tidak masuk ke dalam data Basis Data Terpadu (BDT). Kemudian mereka yang dinonaktifkan dari rentang waktu 2014 hingga 2016 menjadi pasif," kata Roni, saat ditemui di kantornya, Selasa,(6/8/19) di Cisaat.

Roni mengaku, pihaknya kini terus melakukan verifikasi ulang terkait data yang ada. Sebab menurutnya dengan kebijakan tersebut, tentunya bakal berdampak pada masyarakat yang semula mempunyai (PBI). Dengan Surat Keputusan Menteri yang baru, ini akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan susah berobat jika benar PBI dinonaktifkan.

"Kami masih melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu. Apakah nantinya mereka layak diberikan PBI atau tidak. Ya, mulai besok kami lakukan verifikasi dan validasi data. Ya, perlu waktu satu sampai dua bulan kemungkinan," tutupnya.



Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger