mediajampang.co.id,-KOTA SUKABUMI -CIKONDANG
Sebuah gudang yang beralamat di lahan eks PT.Mahoni RT 04/02 kelurahan cikondang kecamatan citamiang kota sukabumi belum kantongi perijinan
Hal tersebut terungkap dari pernyataan Miftah (54) ketua RT setempat kepada Media jampang.co.id menerangkan bahwa gudang milik PT TRIYANTO SUKSES MANDIRI Yang Sudah beroprasi selama tiga tahun di lahan Eks PT.Mahoni namun belum kantongi ijin TDG
Jika pemilik gudang tidak memiliki TDG, maka akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 90/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG ujar Paul (48) Ketua Formaci(Forum Masyarakat Cikondang).
Lebih jauh Lurah Cikondang Asep Rismawanto SH (46) membenarkan informasi tersebut , dari hasil kunjungannya ke lokasi Gudang bahwa memang PT.TRIYANTO SUKSES MANDIRI belum kantongin perijinan dan Pihak kelurahan akan memanggil manajemen perusahaan untuk datang ke kelurahan guna penyelesaian permasalahan terkait perijinan.
reporter: Herdy Gustaman

