Home » » GUDANG TIGA TAHUN BEROPRASI BELUM KANTONGI IJIN TDG

GUDANG TIGA TAHUN BEROPRASI BELUM KANTONGI IJIN TDG

Written By Samsun Ramlie on Jumat, 25 Oktober 2019 | Oktober 25, 2019





mediajampang.co.id,-KOTA SUKABUMI -CIKONDANG
Sebuah gudang yang beralamat di  lahan eks PT.Mahoni RT 04/02 kelurahan cikondang kecamatan citamiang kota sukabumi belum kantongi perijinan

Hal tersebut terungkap dari pernyataan  Miftah (54) ketua RT setempat kepada Media jampang.co.id menerangkan bahwa gudang milik PT TRIYANTO SUKSES MANDIRI  Yang Sudah beroprasi selama tiga tahun di lahan Eks PT.Mahoni   namun belum kantongi ijin  TDG

Jika pemilik gudang tidak memiliki TDG, maka akan dikenakan sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan Peraturan Menteri Perdagangan


   PIHAK KELURAHAN DAN PT TRIYANTO SUKSES                                     MANDIRI 


Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 90/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG ujar Paul (48) Ketua Formaci(Forum Masyarakat Cikondang).

Lebih jauh Lurah Cikondang  Asep Rismawanto SH (46) membenarkan informasi tersebut , dari hasil kunjungannya ke lokasi Gudang  bahwa memang PT.TRIYANTO SUKSES MANDIRI belum kantongin perijinan dan Pihak kelurahan akan memanggil manajemen perusahaan untuk datang ke kelurahan guna penyelesaian permasalahan terkait perijinan.

reporter: Herdy Gustaman
Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger