PARTAI GERINDRA BUKA PENDAFTARAN BAKAL CALON BUPATI
Written By Samsun Ramlie on Senin, 21 Oktober 2019 | Oktober 21, 2019
mediajampang.co.id,-WARUDOYONG - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mulai mengambil ancang-ancang menghadapi Pilkada 2020 serentak. Partai besutan Prabowo Subianto ini mulai membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi selama 20 hari, mulai 25 Oktober hingga 15 November 2019.
Bagi para kandidat F1 maupun F2 bisa mengambil formulir pendaftaran di jam kerja, pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Lokasinya di DPC Partai Gerindra beralamat di Jalan KH Ahmad Sanusi Nomor 6, Kampung Ciseureuh, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris DPC Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah mengatakan waktu penjaringan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garudayaksa Partai Gerindra.
"Di Jawa Barat, ada 8 kota/kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Salah satunya di Kabupaten Sukabumi, waktu penjaringan mulai 25 Oktober hingga 15 November,"ujar Agus saat ditemui di Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan (RAI-HG), Jalan Arief Rahman Hakim, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Jawa Barat Senin (21/10/2019).
Dia menuturkan, setelah berkas pendaftaran para kandidat nantinya akan dilakukan verifikasi, mulai administrasi hingga tes wawancara.
"Penjaringan ini terbuka untuk umum. Kami target menang, makanya dalam verifikasi nantinya akan ketat," paparnya.
Di lain sisi, Agus menjelaskan saat ini sudah membentuk Badan Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (BAPPDA) yang ditetapkan melalui SK DPC dan disetujui DPD.
"Setelah diverifikasi di DPC kata dia, kami akan menyerahkan seluruh berkas bakal calon kepala daerah ke DPD selambatnya pada tanggal 17 November 2019," ucap Pengarah Bappda Kabupaten Sukabumi ini.
Meski begitu, Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi merupakan pemenang Pileg 2019 lalu dengan meraih mencapai 255 ribu suara. Dengan raihan itu, Partai Gerindra menguasai kursi DPRD Kabupaten Sukabumi sebanyak 9 kursi.
Meski demikian, untuk mengusung calon kepala daerah dibutuhkan minimal 10 kursi, sehingga dipastikan berkoalisi dengan parpol lainnya.
"Untuk koalisi, kami masih melakukan komunikasi dan lobi-lobi politik dengan semua
parpol lainnya," pungkasnya"
Reporter:Aris wbs/Azis R
Label:
Berita
