Home » » PEMBAGUNAN LUMBUNG PADI TIDAK KANTONGI IZIN

PEMBAGUNAN LUMBUNG PADI TIDAK KANTONGI IZIN

Written By Samsun Ramlie on Kamis, 24 Oktober 2019 | Oktober 24, 2019






mediajampang.co.id,- SUKABUMI-CIEMAS Diduga Pembangunan Lumbung Padi yang berada di Kawasan Geopark Desa Cibenda,Kabupaten Sukabumi  tidak memenuhi syarat,salah satunya adalah belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan(IMB),Selasa (22/10/19).

Adapun bangunan tersebut diperuntukan bagi,Gapoktan(Gabungan Kelompok Tani) TANI MUKTI,yang ada di Wilayah Administratif Desa Cibenda,Kecamatan Ciemas,Sukabumi Jawa Barat yang di gawangi saudara yang berinisial SH

Gapoktan Tani Mukti,telah mendapatkan dana Bantuan DAK(dana alokasi Khusus),dari Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi

Saat Awak Media memantau langsung ke Lokasi,(01/10/19) pembangunan fisik Lumbung  Padi tersebut sudah mencapai 40%,
Dilokasi,papan proyek yang seharusnya terpancang,kenyataannya keberadaan papan tersebut TERSEMBUNYI,dan tanpa ada NILAI ANGGARAN

Kepala Desa Cibenda Adi Rizwan S.Ip, menyesalkan perihal pembangunan lumbung padi yang menurutnya tanpa ada kordinasi samasekali dengan pihak desa

"Kami mengetahui adanya pembangunan lumbung padi tersebut sesudah muncul permasalah Lahan tanah yang digunakan
Padahal untuk pembagunan yang memakai angaran pemerintah harus jelas terutama masalah aset tanahnya.


Bahkan sampai saat inipun,pemerintah desa belum dapat  kabar ataupun kordinasi dari pihak pelaksana,secara etika,harusnya mereka datangi Pemdes untuk kordinasi  sebelum pembangunan itu dimulai,karena pembangunan itu berada dalam wilayah Desa yang kami pimpin"Sesalnya

Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,Pemdes meminta untuk menghentikan sementara pengerjaan tersebut dengan tegas

"Supaya permasalahan ini tidak menjadi panjang dikemudian hari,kami minta pengerjaan ini dihentikan dulu untuk sementara,karena menurut informasi yang kami dapat  pelaksanaan pekerjaan tersebut,belum mendapat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Untuk itu saya selaku Kepala Pemerintahan Desa Cibenda,meminta pengerjaan ini 'Stop' dulu,hingga semua yang menjadi syarat dan ketentuan pembangunan tersebut terpenuhi"Tegasnya.

Untuk melengkapi data yang didapat Awak Media, mengkonfirmasi langsung kepada Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi

Dudi,staf pelaksana di Dinas Perizinan menerangkan bahwa dinas belum mendapat laporan akan perihal tersebut

"Sementara Ini pihak kami,Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi,belum
mendapatkan laporan perihal pengajuan perizinan pembangunan itu"Terangnya.

"Apabila ada pembangunan tanpa izin yang resmi,kami pihak dinas akan melakukan penindakan dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada" pungkasnya



Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger