PEMBAGUNAN LUMBUNG PADI TIDAK KANTONGI IZIN
Written By Samsun Ramlie on Kamis, 24 Oktober 2019 | Oktober 24, 2019
mediajampang.co.id,- SUKABUMI-CIEMAS Diduga Pembangunan Lumbung Padi yang berada di Kawasan Geopark Desa Cibenda,Kabupaten Sukabumi tidak memenuhi syarat,salah satunya adalah belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan(IMB),Selasa (22/10/19).
Adapun bangunan tersebut diperuntukan bagi,Gapoktan(Gabungan Kelompok Tani) TANI MUKTI,yang ada di Wilayah Administratif Desa Cibenda,Kecamatan Ciemas,Sukabumi Jawa Barat yang di gawangi saudara yang berinisial SH
Gapoktan Tani Mukti,telah mendapatkan dana Bantuan DAK(dana alokasi Khusus),dari Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sukabumi
Saat Awak Media memantau langsung ke Lokasi,(01/10/19) pembangunan fisik Lumbung Padi tersebut sudah mencapai 40%,
Dilokasi,papan proyek yang seharusnya terpancang,kenyataannya keberadaan papan tersebut TERSEMBUNYI,dan tanpa ada NILAI ANGGARAN
Kepala Desa Cibenda Adi Rizwan S.Ip, menyesalkan perihal pembangunan lumbung padi yang menurutnya tanpa ada kordinasi samasekali dengan pihak desa
"Kami mengetahui adanya pembangunan lumbung padi tersebut sesudah muncul permasalah Lahan tanah yang digunakan
Padahal untuk pembagunan yang memakai angaran pemerintah harus jelas terutama masalah aset tanahnya.
Bahkan sampai saat inipun,pemerintah desa belum dapat kabar ataupun kordinasi dari pihak pelaksana,secara etika,harusnya mereka datangi Pemdes untuk kordinasi sebelum pembangunan itu dimulai,karena pembangunan itu berada dalam wilayah Desa yang kami pimpin"Sesalnya
Agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,Pemdes meminta untuk menghentikan sementara pengerjaan tersebut dengan tegas
"Supaya permasalahan ini tidak menjadi panjang dikemudian hari,kami minta pengerjaan ini dihentikan dulu untuk sementara,karena menurut informasi yang kami dapat pelaksanaan pekerjaan tersebut,belum mendapat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Untuk itu saya selaku Kepala Pemerintahan Desa Cibenda,meminta pengerjaan ini 'Stop' dulu,hingga semua yang menjadi syarat dan ketentuan pembangunan tersebut terpenuhi"Tegasnya.
Untuk melengkapi data yang didapat Awak Media, mengkonfirmasi langsung kepada Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi
Dudi,staf pelaksana di Dinas Perizinan menerangkan bahwa dinas belum mendapat laporan akan perihal tersebut
"Sementara Ini pihak kami,Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi,belum
mendapatkan laporan perihal pengajuan perizinan pembangunan itu"Terangnya.
"Apabila ada pembangunan tanpa izin yang resmi,kami pihak dinas akan melakukan penindakan dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada" pungkasnya
Label:
Berita
