Kasus Penarikan Kendaraan ,Dominasi Pengaduan BPSK 2019
Written By Samsun Ramlie on Rabu, 27 November 2019 | November 27, 2019
Mediajampang.co.id-SUKABUMI
CISAAT - Selama 2019, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi, menangani sedikitnya 15 pengaduan konsumen. Sementara, pengaduan tersebut didominasi merupakan masalah kendaraan baik roda dua maupun roda empat dengan leasing.
"Dari data yang tercatat, terhitung dari Januari sampai November 2019 terdapat 20 pengaduan yang masuk. Namun, dua pengaduan sudah damai sebelum proses sidang dan tiga belum melengkapi bukti-bukti sehingga hanya 15 pengaduan yang ditangani."jelas Kepala Komisi Humas BPSK Kabupaten Sukabumi Dede Wahyudi kepada mediajampang.co.id di kantornya Rabu (27/11).
Lebih jauh Dede Wahyudi yang didampingi Staf Panitera Bidang Layanan Konsultasi dan Pengaduan, Supriyanto mengatakan, dari 15 pengaduan yang masuk rinciannya yakni, 6 leasing, 5 perbankan, 2 perumahan/apartemen, 1 telekomunikasi dan jasa transportasi.
"Jika melihat data yang ada pengaduan yang masuk ini didominasi leasing,"
Apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kata Dede, pengaduan ini mengalami peningkatan. Pada 2018 lalu, hanya terdapat 14 pengaduan. "Memang kurangnya sosialisasi juga sangat berdampak terhadap penurunan perkara. Tetapi, kami juga selalu memberi pemahaman terhadap para pihak baik konsumen maupun para pelaku usaha agar selalu melaksakan kewajibannya dan para pelaku usaha agar memberikan informasi yang jelas agar tidak ada yang dirugikan," ujarnya.
Lanjut Dede, dengan adanya peningkatan pengaduan ini tentunya menjadi tolak ukur meningkatnya pengetahuan masyarakat akan keberadaan BPSK.
"Tidak dipungkiri untuk meningkatkan pengetahun masyarakat perlu adanya sosialisasi secara terus menerus agar masyarakat mengetahui tugas poko dan pungsi BPSK sendiri. Masyarakat akan mengetahui bagai mana cara melakukan pengaduannya ketika merasa dirugikan oleh salah satu perusahaan," imbuhnya.
Misalnya saja, apabila merasa dirugikan oleh pihak perusahaan maka konsumen bisa melakukan pengaduan dengan melengkapi beberapa persyaratan. Diantaranya, KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti poko yang disengketakan misalkan bukti kontrak kredit atau bukti angsuran dan berdomisili di wilayah kerja BPSK Kabupaten Sukabumi. "Kami siap menampung semua keluhan para konsumen yang memang merasa dirugikan," pungkasnya
Label:
Berita
