Redaksi : www.lingkarpena.id
![]() |
| Direktur Eksekutif LKPPM sukitman Sudjatmiko (kedua dari kanan) saat menjadi pembicara Fair Weer Fondation di Jakarta | Sumber Foto : Istimewa |
Menurut Direktur Eksekutif LKPPM Sukitman Sudjatmiko, wacana pencabutan subsidi Si Melon oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini bisa bedampak kurang baik pada masyarakat kecil terlebih para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Di tengah proses mendorong percepatan omnibus law pemberdayaan UMKM sangat tidak tepat bila kenaikan dilakukan saat ini, hal ini akan kontradiktif dan tidak berkorelasi dengan proses pemberdayaan UMKM," kata Sukitman di kantornya, Jum'at (17/1/2020).
Si Melon diluncurkan pertama kali oleh Pertamina pada 2007 dengan tujuan menekan penggunaan minyak tanah di masyarakat oleh masyarakat kurang mampu. Dengan harga jual sekitar Rp.18 ribu per tabung masyarakat pun akhirnya banyak yang beralih membeli Si Melon dari yang sebelumnya menggunakan tabung 12 kg.
Bila pemerintah menganggap penyaluran subsidi Si Melon ini tidak tepat sasaran, lanjut dia, maka yang harus diubah adalah mekanisme penyalurannya. Harus ada kajian intensif yang juga disesuaikan dengan omnibus law pemberdayaan UMKM untuk meningkatkan dan mendorong agar berdaya saing.
Dengan begitu, dia menegaskan wacana pencabutan subsidi Si Melon harus ditunda terlebih dahulu sebelum ada kompensasi kemudahan pemberdayaan UMKM. "Jangan sampai kebijakan ini menjadi kebijakan tambal sulam," pungkasnya.
