![]() |
| Caption : Kadis Perindustrian dan ESDM kabupaten Sukabumi ( tengah ) saat memberikan keterangan . |
"Kalau tidak segera di tertibkan, kita akan malu nanti saat di revalidasi tahun mendatang oleh Unesco," jelas Direktur LKPPM Sukabumi, Sukitman Sudjatmiko kepada lingkarpena.id, Senin (10/02/2020).
Menurut Sukitman, keberadaan tambang sekitar UGG yang berizin tapi pengolahannya yang bermasalah itu sudah bermasalah, apalagi ilegal mining yang serba bermasalah.
"Sudah banyak anggaran pemerintah yang disalurkan untuk penataan UGG sampai saat ini, jangan sampai nantinya menjadi percuma dan hanya buang-buang anggaran saja," tegasnya.
Ditambah saat ini, lanjut Sukitman, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terkesan tidak substantif dalam menata dan mengelola UGG tersebut.
"Pemda Sukabumi hanya menggelar kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial saja, sementara pemberdayaan masyarakat kurang ada penekanan, termasuk dalam menindak lanjuti penutupan para ilegal mining, kalaupun seperti terjadi beberapa waktu lalu seperti penutupan ilegal mining tapi setelah itu para ilegal mining tetap jalan lagi," terangnya.
Ditempat lain, Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sukabumi, Aam Amarullah membenarkan jika banyaknya tambang ilegal di Kabupaten Sukabumi dan bahkan banyak di wilayah UGG seperti Kecamatan Cisolok, Simpenan, Waluran dan Ciemas. Baik itu tambang mineral bukan logam, mineral logam dan batuan serta
pengambilan air tanah tanpa izin.
"Bulan ini kita akan laporkan ke Pemerintah Provinsi agar segera ditindak lanjuti, karena saat ini sejak ada UU nomor 23 tahun 2014 kita tidak ada lagi kewenangan soal itu, sifatnya hanya sekedar mengkomunikasikan dan melaporkan saja ke Provinsi. Tapi dimungkinkan akan lama, karena proses penandatangan ke Bupati nya," tegas Aam.
Untuk diketahui, dari data Dinas Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sukabumi, sedikitnya 318 di 18 Kecamatan se Kabupaten Sukabumi terjadi pelanggaran pengambilan air tanah tanpa izin, dari 219 titik dari 118 perusahaan yang sudah berizin sudah banyak yang izinnya habis dan pajaknya tidak masuk ke Pemerintah Daerah.
"Untuk 318 titik pelanggaran pengambilan air tanah tanpa izin berpotensi menghasilkan PAD sebesar Rp 718 juta per tahun, itupun masih estimasi terendah. Sedangkan dari yang sudah berizin sekarang pun sudah banyak yang izinnya habis serta pajaknya tidak masuk ke kas daerah," tegas Aam.
Sementara, untuk titik ilegal mining tambang mineral bukan logam, mineral logam dan batuan di Kabupaten Sukabumi sebanyak 54 titik yang tersebar di beberapa kecamatan dan paling banyak wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
"Sebenarnya petugas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah tahu, namun memang belum ada penangan sampai saat ini makannya kita akan laporkan secara resmi ke mereka, karena kita memang tidak punya kewenangan dalam penindakan dan hanya sebatas pemilik wilayah," pungkasnya.
Reporter : Iqbal Purwa Nugraha

