Editor: Muhammad Zidan
![]() |
| Salah satu petani penggarap Sukabumi Utara, saat ditemui wartawan di kebunnnya.|Sumber foto: Iqbal Purwa N |
"Sesuai PP no 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, kami menekankan agar Pemerintah Daerah segera membuat Perda tentang reforma agraria," tegas salah satu petani penggarap Sukabumi Utara, H. Tamam kepada lingkarpena.id, Sabtu (7/3/2019).
Menurut Tamam, saat Pemerintah Daerah menerbitkan Perda terkait reforma agraria, sudah dipastikan Pemda telah berpihak kepada petani. Karena saat itu, lanjut Tamam, GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) yang ada di tingkat Kabupaten Sukabumi tidak bekerja dengan baik sehingga distribusi lahan kepada petani penggarap menjadi terhambat.
"Ya, intinya GTRA yang ada di Kabupaten Sukabumi tidak bekerja, kalau bekerja sudah dipastikan distribusi lahan kepada petani penggarap menjadi cepat. Apalagi kalau sampai Pemda memperkuat hal tersebut. Ya, tentunya dengan Perda tentang reforma agraria," beber Tamam.
Sebelumnya, puluhan petani kawasan agro wisata Sukabumi Utara yang tergabung di Forum Komunikasi Kelompok Tani ( FKKT) gerudug pendopo Kabupaten Sukabumi di Jalan Ahmad Yani, Jum'at (6/3/2020).
Kedatangan petani tersebut, kata Ketua FKKT, Dedi Suryadi, lantaran adanya oknum PTPN VIII yang telah melakukan pengrusakan tanaman yang hendak dipanen. Sehingga dari perbuatan oknum itu, jelas menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi para petani penggarap.
"Ya, tanaman yang kami tanam cukup banyak dan variatif. Ada ratusan pohon pisang, pohon kopi, yang sebentar lagi dipanen oleh petani penggarap. Eh ujug-ujug malah dirusak oleh oknum karyawan PTPN. Kenapa, ada apa? ," ungkap Tamam.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak dari GTRA maupun PTPN VIII masih belum bisa di konfirmasi.
