Editor: Muhammad Zidan
![]() |
| Usman (Kepala Administrasi PTPN VIII Goalpara) |
"Pengrusakan yang diadukan oleh FKKT itu bukan atas perintah pihak manajemen," tegas, Kepala Administrasi PTPN VIII Goalpara, Usman, saat ditemui lingkarpena.id di kantornya, Senin (9/3/2020).
Usman menyebut, para petani yang berkebun di blok 15 yang terjadi pengurusakan itu merupakan lahan yang masih produktif dan masih ada tanaman teh nya. Menurutnya lokasi disana dilarang untuk di lakukan aktivitas tumpang sari.
"Mereka yang menanam itu di blok 15 merupakan lahan produktif yang ada pohon teh nya. Ya, jelas itu tidak boleh di tumpang sari kan. Mereka yang menanam itu tanpa koordinasi tanpa izin dari pihak Direksi dan itu ilegal," tegas Usman.
Sementara, perihal HGU yang dianggap telah habis izinnya oleh para petani, Usman menegaskan jika pihaknya telah mengajukan perpanjangan izin HGU pada tahun 2011 dan 2018 lalu.
"Berkasnya ada di pihak Direksi. Karena kami disini hanya Unit Petugas Pelaksana. Adapun masyarakat yang ingin menggarap, silahkan karena ada Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kebun (PMDK)," tandasnya.
Perlu diketahui, dari data PTPN VIII Goalapara, luas lahan HGU yang dikelola oleh PTPN VIII Goalpara tersebut seluas 2.800 Hektar meliputi Sukabumi Cianjur dan 789 Hektar areal tanaman Teh garapan sisanya di peruntukan menjadi lahan kayu, lahan cadangan, hutan dan konservasi.
