![]() |
| Sekretaris Disnaker Kabupaten Sukabumi, Teddy Rustandi. | Sumber foto : Aris Wanto |
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi menyatakan siap memperjuangkan hak pesangon ratusan eks karyawan PT Talaga Kantjana yang masih ditunggak perusahaan.
Terlebih, hak pesangon ratusan eks karyawan korban PHK (Pemutusan Hubunhan Kerja) perusahaan pengelola perkebunan karet Cikasintu Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi ini belum dibayarkan sejak hampir tujuh tahun lalu.
![]() |
| Salah satu area perkebunan karet Cikasintu Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi |
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukabumi Teddy Rustandi mengatakan, masalah PHK sepanjang ada dokumen resmi dan datanya lengkap akan diperjuangkan.
"Kami nanti akan memperjuangkan hak-hak para pekerja tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya kepada lingkarpena.id, Rabu (3/5/2020).
Pihaknya, kata Teddy, akan berupaya memfasilitasi pertemuan antara para pihak yang bersangkutan, termasuk pihak perusahaan.
"Harus duduk bersama termasuk pihak perusahaan, kita fasilitasi, kita bahas bersama sehingga secepatnya ada solusi kedepannya harus bagaimana," kata dia.
Sebelumnya, ratusan eks karyawan PT Talaga Kantjana mempertanyakan hak uang pesangon yang belum dibayarkan perusahaan sejak di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) beberapa tahun lalu.
Padahal, perusahaan menjanjikan akan membayar uang pesangon semua karyawan yang di PHK dengan cara dicicil setiap bulan. Bahkan, hal itu dituangkan di dalam lampiran surat PHK karyawan.
Perusahaan yang mengelola perkebunan karet Cikasintu Desa Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi ini melakukan PHK kepada lebih dari 300 karyawannya. Pemutusan hubungan kerja dilakukan pada 2014 dan 2016.
Reporter : Aris Wanto
Editor : Surya Adam
Editor : Surya Adam

