![]() |
| Lahan Eks HGU PTPN VIII Goalpara Sukabumi yang sudah berakhir haknya pada 13 Desember 2013 lalu. | Sumber foto: ilustrasi |
Lingkarpena.id - SUKABUMI - Pengamat pertanahan menilai keberadaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi tidak efektif. Bahkan terkesan diam dan hanya menunggu.
Pasalnya, sampai sekarang konflik pertanahan antara petani penggarap dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Goalpara tak kunjung usai.
"GTRA menurut saya tidak efektif dan tidak menunjukan bahwa mereka lembaga yang bisa mengayomi masyarakat, karena mungkin juga isi GTRA itu birokrat semua," ujar pengamat pertanahan Sukabumi, Yana Fajar kepada lingkarpena.id, Minggu (5/7/2020).
Menurutnya, posisi masyarakat selalu dirugikan dan selalu kalah oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan mengatasnamakan peraturan.
Yana mencontohkan ada lahan HGU perusahaan yang sudah habis dan tidak ada perpanjangan dan ditelantarkan, kemudian lahan itu digarap masyarakat. Tapi karena perusahaan sebagai pemegang hak, tetap saja aparatur negara akan membela mereka.
"Padahal, yang mesti dilakukan adalah HGU habis di kembalikan lagi ke negara dikembalikan ke masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Dasar nomor 33," ungkapnya.
Dia menegaskan, pemerintah harus bisa memgayomi dan mesti jelas keberpihakan pada masyarakat. Pemegang HGU harus dievalusi seberapa besar memberi keuntungan pada masyarakat.
"Intinya pemerintah harus jelas keberpihakan pada masyarakat. HGU yang sudah habis lebih baik tidak diperpanjang lagi, apalagi yang tidak sesuai lagi dengan kompetitif di pasar, sebaiknya diserahkan saja pada masyarakat," tandasnya.
Senada dikatakan Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, bahwa lahan eks HGU PTPN VIII Goalpara telah berakhir pada 31 Desember 2013 lalu. Dengan begitu agar segera didistribusikan pada petani penggarap.
"Terutama lahan-lahan yang sudah tidak produktif, berdasarkan hasil penelitian lapangan BPN Kabupaten Sukabumi dan sudah dilaporkan ke BPN Kanwil Jawa Barat melalui surat BPN Kabupaten Sukabumi tanggal 2 Maret 2018," ungkapnya.
Lanjut Rozak, perihal permohonan hak baru yang diusulkan oleh petani, dirinya mendesak BPN Kabupaten Sukabumi untuk menegur manajemen PTPN VIII agar tidak mengklaim lahan garapan warga sebagai program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK).
"Jangan mengklaim, sebab haknya (PTNP VIII) sudah berakhir, dan petani tidak merasa ikut program PMDK," tegasnya.
Reporter: Redaksi
Editor: Surya Adam
