Home » » Pengamat Pertanahan Sebut Pengelolaan HGU di Kabupaten Sukabumi Carut Marut

Pengamat Pertanahan Sebut Pengelolaan HGU di Kabupaten Sukabumi Carut Marut

Written By Samsun Ramlie on Kamis, 09 Juli 2020 | Juli 09, 2020

Pengamat Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Endang Taufik (kaos putih) dan Yana Fajar (kanan). | Sumber Foto: Aris Wb
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Tokoh masyarakat sekaligus pengamat pertanahan Sukabumi menegaskan jika pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Sukabumi carut marut.

Banyak persoalan yang menimbulkan konflik antara perusahaan pemegang kontrak HGU dengan masyarakat tidak diselesaikan pemerintah daerah dengan baik.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi dianggap lebih mementingkan pengusaha perkebunan dan menyengsarakan masyarakat terutama petani penggarap.

"Pemerintah daerah tidak memperlihatkan keberpihakannya pada masyarakat, bukan hanya persoalan lahan eks HGU PTPN VIII Goalpara saja, tapi bisa dilihat dari persoalan serupa lain," ujar Pengamat Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Endang Taufik kepada lingkarpena.id, Kamis (9/7/2020).

Kalau mau disebut, kata Endang, seperti kasus PT Tutu Kekal-Miramontana di Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi. Di mana kontrak HGU perusahaan perkebunan itu sudah habis selama belasan tahun dan lahannya ditelantarkan bahkan sudah digarap masyarakat selama bertahun-tahun.
 
Namun tiba-tiba, tanaman tumpangsari berupa singkong milik petani penggarap dicabut paksa perusahaan itu dengan alasan HGU sudah diperbaharui pada Desember 2017.

Padahal, tambah dia, seharusnya hanya HGU yang mau habis masa kontrak saja yang diberi kesempatan perpanjangan. Tapi jika HGU sudah habis, pemerintah mestinya jangan memberi kesempatan untuk diperbaharui.

"Di masa Bupati Marwan malah tidak mengindahkan putusan Petun dan surat yang dikeluarkan BPN pusat. Di mana ada klausul yang berbunyi bahwa masyarakat punya hak prioritas ketimbang PT Tutu Kekal-Miramontana," paparnya.

Dengan begitu, Endang mempertanyakan di mana letak keberpihakan pemerintah pada masyarakat, sebab jika dilihat realita yang terjadi justru pemerintah lebih mementingkan spekulan-spekulan perkebunan HGU yang ditelantarkan.

"Malah banyak masyarakat penggarap dikriminalisasikan karena menggarap di lahan yang ditelantarkan," pungkasnya.



Reporter : Aris Wb
Editor : Surya Adam

Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger