Home » » Soal Perpanjangan HGU Tak Perlu Sertifikat Baru, SPI: Kebohongan Publik

Soal Perpanjangan HGU Tak Perlu Sertifikat Baru, SPI: Kebohongan Publik

Written By Samsun Ramlie on Senin, 20 Juli 2020 | Juli 20, 2020

Kantor induk PTPN VIII Kebun Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. | Sumber foto : dok. ist
Lingkarpena.id, SUKABUMI - Serikat Petani Indonesia (SPI) Cabang Sukabumi menilai PTPN VIII Goalpara salah menafsirkan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU). Terlebih soal pernyataan pihak PTPN VIII, bahwa perpanjangan jangka waktu suatu hak tidak perlu dibuatkan buku tanah dan sertifikat baru.

Ketua SPI Cabang Sukabumi, Rozak Daud mengatakan, memang betul dalam aturan dijelaskan bahwa hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun. Kemudian dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, maka HGU itu menjadi 60 tahun.

"Artinya, hak untuk PTPN VIII Kebun Goalpara sudah genap 60 tahun," ungkapnya kepada lingkarpena.id, Senin (20/7/2020) di Sekretariat SPI Cabang Sukabumi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Dengan kondisi itu, PTPN VIII sudah mengusulkan kembali perpanjang HGU sejak 2011 lalu. Namun, kata Rozak, sampai sekarang belum keluar hak baru karena dibatasi oleh undang-undang.

Makanya saat ini ada RUU Omnibuslaw, di mana salah satu klausulnya diberi ruang HGU menjadi 90 tahun. Agar HGU yang pernah mendapatkan hak 35 tahun dan pernah diperpanjang  25 tahun seperti PTPN bisa diperpanjang lagi.

"Iya, pihak perusahaan (PTPN VIII) sudah mencoba melakukan perpanjangan izin. Apakah itu sudah keluar, dan bisa di perlihatkan izin perpanjangannya?, sementara soal RUU Omnibuslaw kan, belum disahkan," terangnya.

Sementara berkaitan dengan PP 24 Tahun 2007 yang menyebutkan perpanjangan jangka waktu suatu hak tidak mengakibatkan hak tersebut hapus atau terputus, itu adalah hak keperdataan. Yaitu aset yang ada, bukan alas haknya (tanah). Bahkan di PP 40 tahun 1996 diatur jika sudah tidak diperpanjang maka asetnya harus dibongkar sendiri oleh pemegang hak awal.

"Ya, tentu, setiap permohonan perpanjangan itu harus ada Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ATR/BPN RI. Ini perlu kami luruskan, sehingga publik tidak salah tafsir seperti yang disampaikan oleh pihak Adm PTPN VIII Goalpara, bahwa pendaftarannya tidak perlu dibuatkan buku tanah dan sertifikat baru," pungkasnya.


Reporter : Tim redaksi
Redaktur : M Zidan

Share this article :
Saba Desa
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2013. INDOMOLA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger