![]() |
| DITIADAKAN: Pelaksanaan shalat Idul Adha di Lapang Merdeka Kota Sukabumi pada tahun ini ditiadakan. | Sumber foto: ist. |
"Pelaksanaan shalat Idul Adha diperkenankan dengan menerapkan protokol kesehatan dan penyelenggaraannya dikoordinasikan dengan pemerintah setempat," ungkapnya.
Namun demikian, untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di Lapang Merdeka Kota Sukabumi dan pemotongan hewan kurban di Mesjid Agung Kota Sukabumi ditiadakan.
"Shalat Idul Adha di Lapang Merdeka ditiadakan, pemotongan hewan kurban di Mesjid Agung juga ditiadakan. Hewan kurban dari Pemkot Sukabumi akan disalurkan di tujuh kecamatan," terangnya.
Diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha.
Menag menyampaikan, penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan dengan syarat menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan shalat.
Kemudian, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan shalat Idul Adha. Menyediakan alat pegecek suhu di pintu atau jalur masuk tempat shalat dilaksanakan.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal berjatak satu meter. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.
Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan menjalankan kotak amal. Penyelenggara shalat Idul Adha memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat.
Berikut imbauan protokol kesehatan untuk masyarakat. Jamaah dalam kondisi sehat. Jamaah membawa sajadah atau alas shalat masing-masing. Jamaah menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama di tempat pelaksanaan shalat.
Jamaah menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Jamaah menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan. Jamaah menjaga jarak antarjamaah minimal satu meter.
Reporter : redaksi/bbs
Editor : Surya Adam
