![]() |
| Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Nicke Siti Rahayu. | Sumber foto : ist. |
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Nicke Siti Rahayu saat meninjau persiapan proses kegiatan belajar mengajar SMP 6 Kota Sukabumi, Senin (13/7/2020).
Dijelaskannya, untuk kembali menyelenggarakan KBM di sekolah, ada beberapa prosedur yang harus ditempuh dengan prinsip mengutamakan kesehatan warga sekolah dan keluarga.
"Jika prosedur tersebut sudah dapat dipenuhi oleh pihak sekolah, maka dapat mengajukan pelaksanaan KBM di sekolah pada instansi terkait," ucapnya.
Langkah selanjutnya, kata dia, akan dilakukan verifikasi oleh dinas terkait dan seandainya lolos verifikasi, pengajuan akan diteruskan pada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.
"Gugus Tugas Covid-19 akan melakukan verifikasi ulang yang akan menentukan bisa tidaknya KBM dilaksanakan di sekolah," paparnya.
Namun begitu, dalam pelaksanaan KBM di sekolah memerlukan orang tua murid. Sebab, orang tua berhak menentukan apakah pembelajaran bagi anaknya dilakukan tatap muka atau tetap belajar dari rumah secara online.
"Pelaksanaan KBM di sekolah nantinya akan terus dievaluasi, dan jika ditemukan ketidaksesuaian maka sekolah dapat ditutup kembali," pungkasnya. (rls).
Reporter : Alan Kencana
Editor : Surya Adam
Editor : Surya Adam
